JAKARTA – Bank Indonesia (BI) meminta masyarakat segera menukar uang kertas rupiah yang sudah tidak berlaku dan ditarik dari peredaran. Sebanyak 6 pecahan rupiah tidak bisa lagi digunakan sebagai alat transaksi jual beli.
Rp 100 Tahun Emisi Pertama 1968 (Gambar depan: Jenderal TNI (Anumerta) Raden Soedirman). Kemudian Rp. 500 Tahun Emisi 1968 (Gambar depan: Jenderal TNI (Anumerta) Raden Soedirman). Kemudian Emisi Rp1000 Tahun 1975 (Gambar depan: Pangeran Diponegoro). Ada juga Rp. 5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar sampul: Nelayan).
Baca Juga: Ini Jadwal Tukar 6 Uang Lama Sebelum Hangus di Akhir Tahun
Selanjutnya ada tahun emisi Rp100 1977 (Gambar depan: Badak bercula satu). Dan Rp. 500 Tahun Emisi 1977 (Gambar depan: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).
Baca juga: 6 Pecahan Rupiah Tidak Berlaku Lagi, Cek 4 Fakta
Masyarakat yang memiliki pecahan tersebut dapat menukarkannya setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali pada tanggal 24-25 Desember 2020 sesuai jadwal operasional BI yang berlaku menjelang Natal dan akhir tahun 2020.