Miliki 6 pecahan rupiah ini, segera tukarkan sebelum terlambat: Okezone Economy

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) meminta masyarakat segera menukar uang kertas rupiah yang sudah tidak berlaku dan ditarik dari peredaran. Sebanyak 6 pecahan rupiah tidak bisa lagi digunakan sebagai alat transaksi jual beli.

Rp 100 Tahun Emisi Pertama 1968 (Gambar depan: Jenderal TNI (Anumerta) Raden Soedirman). Kemudian Rp. 500 Tahun Emisi 1968 (Gambar depan: Jenderal TNI (Anumerta) Raden Soedirman). Kemudian Emisi Rp1000 Tahun 1975 (Gambar depan: Pangeran Diponegoro). Ada juga Rp. 5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar sampul: Nelayan).

Baca Juga: Ini Jadwal Tukar 6 Uang Lama Sebelum Hangus di Akhir Tahun

Uang

Selanjutnya ada tahun emisi Rp100 1977 (Gambar depan: Badak bercula satu). Dan Rp. 500 Tahun Emisi 1977 (Gambar depan: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).

Baca juga: 6 Pecahan Rupiah Tidak Berlaku Lagi, Cek 4 Fakta

Masyarakat yang memiliki pecahan tersebut dapat menukarkannya setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali pada tanggal 24-25 Desember 2020 sesuai jadwal operasional BI yang berlaku menjelang Natal dan akhir tahun 2020.

Kemudian, masyarakat juga dapat menukarkan pecahan tersebut hingga 28 Desember 2020.

Informasi lengkap mengenai daftar uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat di https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut. BI secara rutin mencabut dan menarik uang Rupiah.

Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain dengan mempertimbangkan masa peredaran uang, adanya penerbitan uang baru, dan pengembangan fitur keamanan pada uang kertas.

Source