ILUSTRASI. Meterai Rp 10.000 dapat menekan investor dengan transaksi kecil
Reporter: Benedicta Prima | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Mulai 1 Januari 2021, investor dikenai bea material atas konfirmasi perdagangan (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi efek sebesar Rp10.000 per dokumen.
Regulasi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020. Namun, selama ini investor ritel ramai-ramai menolak aturan tersebut. Dalam petisi tentang change.org yang disampaikan Inan Sulaiman kepada Kementerian Keuangan, ada 4.347 investor yang menandatangani.
Inan Sulaiman menjelaskan, sebagai investor ritel dengan modal kecil, tentunya biaya materai sangat memberatkan. Padahal di sisi lain, potensi investor ritel di masa mendatang sangat menjanjikan. Banyak warga yang mulai menyadari bahwa mereka mengalihkan dananya untuk investasi di pasar modal Indonesia.
Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, per 10 Desember 2020, dari total kepemilikan saham tercatat sebesar Rp 3.941 triliun, 50,44% dimiliki oleh investor ritel domestik. Sisanya dimiliki investor asing.
Baca juga: Dampak pengenaan bea materai terhadap pasar modal Indonesia
“Akan lebih baik jika regulasi terkait biaya materai per konfirmasi perdagangan dievaluasi dan direvisi. Setidaknya diberikan batas bawah Rp 100 juta per TC agar kita tidak membebani peritel kecil yang berusaha berjuang di Indonesia. pasar modal, “tulis Inan dalam petisi.
Petisi kedua dibuat oleh Farissi Frisky kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kementerian Keuangan dan Bursa Efek Indonesia. Petisi ini ditandatangani oleh 6.912 investor.
Farissi Frisky mengatakan tahun 2020 merupakan tahun kebangkitan investor ritel di Indonesia. Namun, pemerintah tidak mendukung investor ritel untuk bertumbuh, melainkan melihatnya sebagai peluang untuk menambah pundi-pundi mereka melalui materai yang dibebankan setiap saat. konfirmasi perdagangan diterima oleh investor.
Baca juga: Tanggapan Direktorat Jenderal Pajak atas penolakan bea meterai Rp 10.000 di pasar saham
“Semoga transaksi hariannya bernilai jutaan, bagaimana jika ada investor yang menabung 1 lot saham per hari? kontra produktif tentang program penghematan saham yang coba dipromosikan beberapa tahun terakhir ini ?, ”tulis Farissi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, dalam siaran resminya menegaskan bahwa meterai akan dikenakan pada dokumen dengan memperhatikan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen tersebut dan memperhatikan kemampuan komunitas.
“Selain itu, dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan / atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan, dapat diberikan fasilitas pembebasan bea materai,” jelasnya.
DONASI, Dapatkan Voucher Gratis!
Sebagai ungkapan terima kasih atas perhatiannya, terdapat voucher gratis senilai donasi yang bisa digunakan untuk berbelanja di KONTAN Store.