
Kompas.com
Ilustrasi SIM. Mengurus SIM yang hilang tidak butuh waktu lama, biaya ini
MOTOR Plus-online.com – Ternyata mengurus SIM yang hilang atau rusak tidak butuh waktu lama lho.
Mungkin saudara yang saat ini SIMnya hilang atau rusak enggan untuk mengurusnya karena menurutnya akan memakan waktu seharian.
Nyatanya tidak, kata Kasubdit SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana.
“Untuk jangka waktu penerbitan dan SIMnya hilang hanya butuh waktu sekitar Rp 60 menit,” kata AKP Agung (17/12/2020).
Baca juga: Tidak Mahal, Ini Biaya Ganti SIM Lama Jadi SIM Cerdas
Baca juga: Bikers Tak Penasaran, Punya SIM di Indonesia Ada Batasan Usia Minimal
Soal biaya, setiap susunan SIM rusak atau hilang tentunya berbeda-beda, tergantung dari jenis SIM itu sendiri.
Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016, biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk SIM rusak atau hilang adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.
Untuk itu, setelah semua pemrosesan SIM yang rusak dan hilang selesai dilakukan, sebaiknya segera fotocopy SIM tersebut, untuk mengantisipasi jika hilang atau rusak kembali.
Karena seperti yang Anda ketahui, SIM merupakan dokumen yang wajib dimiliki dan dibawa oleh pengguna mobil atau motor di jalan raya.
Baca Juga: Jadwal Surat Izin Mengemudi Hari Ini di Jabodetabek Selasa, 8 Desember 2020