Jakarta, CNN Indonesia –
Mantan Sekretaris Menteri BUMN Muhammad Kata Didu kembali dilaporkan Bareskrim Polri terkait cuitannya yang diduga menghina Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Didu dilaporkan oleh Kepala Cabang Ansor, Jagakarsa Wawan, atas nama dirinya sendiri ke Bareskrim Polri.
Isi tweet Said Didu melalui akun Twitter @msaid_didu yang diduga menghina Gus Yaqut adalah: ‘Terima kasih atas penjelasannya mas Qodari. Akhirnya, kami mengetahui bahwa Presiden ingin Menteri Agama “mengalahkan” Islam. Sekali lagi terima kasih’.
“Tadi kami laporkan hari ini Alhamdulillah diterima Bareskrim. Jadi kami laporkan akun Twitter Muhammad Said Didu,” kata Wawan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/12).
Dalam kasus ini, kata Wawan, polisi telah menerima laporan dengan nomor LP / B / 0719 / XII / 2020 / BARESKRIM tanggal 23 Desember 2020.
Menurutnya, laporan tersebut dibuat karena pernyataan Said dinilai terlalu menghakimi Gus Yaqut. Padahal, kata dia, Ketua Umum GP Anshor baru saja diangkat menjadi Menteri Agama.
“Itu, konten Twitter sudah aktif tangkapan layar mengenai itu presiden menginginkan Menteri Agama mengalahkan Islam. Ini bisa kita lihat ada juga ujaran kebencian terkait SARA, kedua sekitar 207 KUHP yang menghina aparat, ”ujarnya.
Karena itu, Wawan menduga telah terjadi pelanggaran dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau perseteruan antar kelompok (SARA) serta tindak pidana terhadap otoritas umum.
Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan / atau Pasal 207 KUHP.
Ini bukan pertama kalinya Didu memiliki file di Bareskrim. Ia juga telah dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik oleh Luhut Binsar Panjaitan. Laporan tersebut disiapkan oleh kuasa hukum Luhut, Arief Patramijaya dan terdaftar dengan nomor LP / B / 0187 / IV / 2020 / Bareskrim tanggal 8 April.
Polemik Said dan Luhut bermula dari video yang diunggah Said di kanal YouTube pribadinya dengan judul “MSD: Luhut hanya memikirkan uang, uang, dan uang”.
Video tersebut kemudian diperintahkan oleh Luhut dan meminta Said untuk mengajukan permintaan maaf dalam batas waktu 2×24 jam terhitung sejak Jumat (3/4), atau akan berujung pada tindakan hukum.
(mjo / wis)
[Gambas:Video CNN]