Mengaku dipukul oleh polisi, tersangka kecelakaan maut di Pasar Minggu belum melapor

JAKARTA, KOMPAS.com – Tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Handana Riadi Hanindyoputro (25) belum melapor terkait dugaan pemukulan yang dilakukan oleh Aiptu Imam Chambali.

Sebagai informasi, pemukulan terjadi saat Handana dan Imam terlibat adu mulut, sebelum akhirnya terjadi aksi kejar-kejaran dan penggembalaan yang mengakibatkan kecelakaan maut.

Kapolsek Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan belum ada laporan terkait kasus pemukulan Handana oleh Aiptu Imam.

Baca juga: Fakta Baru Kecelakaan di Pasar Minggu, Tersangka Ngaku Dipukul Hingga Tak Sengaja Menyikat Mobil Polisi

“Kami periksa lagi (laporannya),” kata Jimmy saat dikonfirmasi, Senin (28/12/2020) pagi.

Dia mengatakan, laporan terkait kasus pemukulan Aiptu Imam terhadap Handana bisa sampai ke Polres Pasar Minggu atau Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Kapolsek Pasar Minggu Kompol Effy Zulkifli saat dikonfirmasi juga belum menerima laporan terkait pemukulan Aiptu Imam terhadap Handana.

Dia menduga, laporan terkait pemukulan itu sebenarnya sampai ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Kronologis Kecelakaan Anggota Mobil Polisi 3 Pengendara di Pasar Minggu, Gara-gara Diserempet, 1 Tewas di TKP

“Kalaupun ada laporan, saya akan langsung ke polisi atau Polda. Karena kasusnya sudah besar,” kata Effy saat dikonfirmasi, Senin (28/12/2020) pagi.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan Handana telah melaporkan kasus dugaan pemukulan Imam ke Polres Jakarta Selatan.

Terkait dugaan pemukulan tersebut, tersangka telah melapor ke Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan kasus pemukulan yang dilakukan oleh polisi kepada yang bersangkutan, “kata Sambodo saat merilis kasus kecelakaan Pasar Minggu, Sabtu (26/12). 2020).

Baca juga: Seorang pengemudi Hyundai yang menepis mobil polisi dalam kecelakaan maut di Pasar Minggu ditetapkan sebagai tersangka

Perselisihan itu terjadi karena Handana merasa Imam telah memutus jalannya saat hendak berbelok dari Jalan Raya Ragunan ke Jalan Mangga Besar.

“Mobil polisi (Imam) memotong dan menghentikan mobil Hyundai dan menurut pengakuan tersangka, polisi menabraknya di sana,” kata Sambodo.

Saat ini, kata Sambodo, kasus dugaan pemukulan sudah ditangani oleh Detektif Polres Jakarta Selatan dan juga Propam.

“Ini akan dicek lagi di lapangan, tentunya karena yang bersangkutan sudah membuat laporan nanti dari Detektif dan Propam akan memanggil saksi, mengecek TKP, dan lain sebagainya,” jelasnya.

Merebut mobil polisi

Polda Metro Jaya telah menetapkan satu tersangka kasus kecelakaan di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor, Jumat (25/12/2020).

Berdasarkan hasil tempat kejadian perkara (TKP), Handana (25), seorang pengemudi mobil Hyundai bernomor polisi B 369 HRH ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami penyidik ​​di Ditlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan kakak H, seorang pengemudi Hyundai berkulit hitam, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini,” kata Sambodo.

Handana menjadi tersangka Pasal 311 Ayat 5 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 juta.

Kini, Handana ditahan di Subdirektorat Lalu Lintas Gakkum, Polda Metro Jaya.

Sambodo menjelaskan, Handana menjadi tersangka karena ditemukan menyerempet Toyota Innova bernomor polisi B 2159 SIJ yang dikemudikan Aiptu Imam Chambali alias IC.

Akibat penggembalaan tersebut, mobil yang dikemudikan Imam kehilangan kendali dan melintas ke jalur seberang, lalu menabrak tiga sepeda motor.

Korban bernama Pinkan Lumintang (30) tewas di lokasi kejadian. Sedangkan korban lainnya, Dian Prasetyo mengalami luka berat dan M Sharif mengalami luka ringan.

Source