Materai Saham Tidak Efektif 1 Januari 2021

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membenarkan adanya bea materai Rp 10.000 untuk perdagangan saham.

Hanya saja yang dibebankan bukan per transaksi saham, melainkan per dokumen pembelian atau per trade confirmation (TC).

Konfirmasi perdagangan adalah dokumen elektronik yang diterbitkan secara elektronik atau harian untuk semua transaksi dalam satu hari.

Selain itu, kebijakan ini juga demikian belum berlaku tanggal 1 Januari 2021 untuk transaksi di Bursa Efek Indonesia karena masih ada persiapan infrastruktur.

“Materai bukan pajak atas transaksi, karena yang muncul saat ini seolah-olah setiap transaksi saham dikenai bea materai. Padahal, ini bukan pajak atas transaksi itu tapi pajak atas dokumen-dokumen itu,” kata Sri Mulyani, Senin. (21/12/2020).

“Jadi dalam hal ini materai tidak diberlakukan per transaksi saham,” ujarnya.

Menurut dia, pengenaan bea meterai untuk dokumen elektronik dilakukan untuk memberikan kesetaraan dengan dokumen konvensional. Pengenaan ini juga tidak akan diberlakukan pada 1 Januari 2021 seperti bea materai konvensional.

Pasalnya, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih menyusun infrastruktur mulai dari bentuk material hingga infrastruktur sistem penjualan.

Dan mungkin tanggal 1 Januari ini belum terlaksana karena persiapannya memakan waktu. Materai dokumen akan dipertimbangkan berdasarkan kewajarannya, jelasnya.

Selain itu, akan diberlakukan bea materai untuk dokumen elektronik untuk transaksi dengan nilai di atas Rp5 juta. Hal tersebut tertuang dalam UU nomor 10 tahun 2020.

“Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5 juta,” tulis dokumen itu.

Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menunggu petunjuk pelaksanaan (pedoman operasional) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terkait pelaksanaan bea materai untuk setiap Trade Confirmation (TC) per hari.

Sebelumnya, BEI menyebutkan mulai 1 Januari 2021 investor akan dikenakan bea materai untuk setiap TC per hari, sehingga setiap transaksi yang dilakukan investor setiap hari akan dikenakan bea materai Rp 10.000.

Namun batas transaksi minimum tersebut masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dari DJP.

[Gambas:Video CNBC]

(tas tas)


Source