PR DEPOK – Gencarnya pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) pada saat pandemi Covid-19 diketahui sangat menguntungkan bagi penerimanya.
Beragam bantuan sosial yang diberikan mulai dari Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Subsidi Gaji (BSU), BLT UMKM, hingga Bantuan Tunai Sosial (BST).
Penerima BLT dan BST sedang menunggu update kapan pencairan selanjutnya akan direalisasikan oleh pemerintah.
Baca juga: Delapan Tempat Istirahat di Jawa Barat Akan Jadi Tempat Tes Antigen Cepat
Karena diketahui bahwa bantuan sosial dari pemerintah sedikit banyak dapat membantu kehidupan masyarakat di tengah pandemi.
BST merupakan bantuan yang diberikan kepada masyarakat setiap bulan.
Besaran BST yang diterima masyarakat adalah Rp 300.000 per bulan.
Baca juga: Guru Besar Hukum Pidana Eddy Hiariej Presiden Jokowi Terpilih Jadi Wakil Menteri Hukum dan HAM, Ini Profil Singkat
BST ini juga akan dicairkan pada Desember mendatang, dan diperuntukkan bagi keluarga yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH).