Malaysia memberlakukan pajak antidumping untuk baja canai dingin asal Indonesia, Vietnam

Penyelidikan pendahuluan, yang dilakukan atas nama satu-satunya produsen produk Malaysia, menemukan cukup bukti yang menjamin penyelidikan lebih lanjut atas impor baja tahan karat canai dingin dalam bentuk gulungan, lembaran atau bentuk lainnya, katanya.

“Karena itu, pemerintah telah memutuskan untuk memberlakukan tindakan sementara, yang akan berupa bea antidumping sementara yang dijamin oleh keamanan,” kata kementerian itu.

Keamanan akan setara dengan jumlah margin pembuangan yang ditentukan dalam penyelidikan awal, katanya.

Tarif bea berkisar antara 7,73% hingga 34,82%, dan akan diberlakukan tidak lebih dari 120 hari mulai 26 Desember tahun ini.

Penentuan akhir tentang penyelidikan kementerian akan dibuat pada 31 April.

Pekan lalu, Malaysia memberlakukan bea masuk antidumping pada produk baja canai datar tertentu dari China, Korea Selatan, dan Vietnam setelah menetapkan bahwa mereka diimpor dengan harga lebih rendah dari harga jual di negara asal.

(Pelaporan oleh Rozanna Latiff; Penyuntingan oleh Martin Petty)

Source