Mahfud membenarkan dalam telegram Kapolri tentang pembubaran hoax FPI

Jakarta, CNN Indonesia –

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan foto surat telegram Kapolri Jenderal Idham Aziz beredar di media sosial terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membubarkan enam ormas, termasuk FPI adalah berita palsu.

“Jadi saya konfirmasi, telegram Kapolri tentang keenam ormas itu Kebohongan, ”kata Mahfud saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (25/12).

Mahfud menegaskan, tidak ada telegram seperti yang beredar yang dikeluarkan Mabes Polri.

Mahfud kemudian menjelaskan bahwa pelarangan kegiatan ormas tidak membutuhkan mekanisme Perppu. Pasalnya, pelarangan bisa dikeluarkan oleh kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.

“Larangan kegiatan ormas tidak perlu Perppu, hanya kementerian terkait,” kata Mahfud.

Sebelumnya, beredar foto telegram Kapolri Jenderal Idham Aziz yang menyatakan Jokowi telah menandatangani Perppu untuk membubarkan enam ormas, salah satunya FPI.

Enam ormas yang disebutkan dalam foto telegram tersebut antara lain Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (Hanas), Jemaah Ansarut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Komunitas Islam (FUI), dan FPI.

Surat telegram bernomor STR / 965 / XI / IPP.3.1.6 / 2020 tertanggal 23 Desember 2020 tersebut ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Suntana selaku Wakil Kepala Bidang Pertahanan dan Keamanan Polri.

Telegram menjelaskan, Presiden Jokowi menandatangani perppu pembubaran enam ormas karena tidak sesuai dengan ajaran Pancasila dan UUD 1945.

Mabes Polri Kadivhumas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono sebelumnya mengaku belum memberikan jawaban detail terkait hal itu.

“Belum ada monitor,” kata Argo.

(rzr / psp)

[Gambas:Video CNN]


Source