Memuat …
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan kompleksitas menyelesaikan masalah manajemen hak guna lahan (HGU) . Namun dia menekankan bahwa masalah tersebut harus diselesaikan.
“Saya dapat daftar kelompok penguasa tanah HGU yang masing-masing menguasai ratusan ribu hektar. Ini gila. Penguasaannya didapat dari Pemerintah dari waktu ke waktu, bukan hal baru. Ini pemborosan masa lalu yang ribet untuk diselesaikan karena dilindungi oleh hukum formal. Tapi kita harus, “ Tulis Mahfud di akun twitternya @mohmahfudmd, Jumat (25/12/2020).
(Baca: Ponpes FPI Digugat PTPN, Marzuki Alie Kirim Pesan Tegas ke Mahfud MD)
Sejumlah netizen menanggapi tweet Mahfud, salah satunya mempertanyakan mengapa tidak dibiarkan sampai masa HGU berakhir. Bagaimanapun, HGU itu diberikan secara legal oleh pemerintah. Mahfud mengakui, solusi seperti itu paling realistis.
“Itu cara yang paling realistis. Masalahnya bisa segera diselesaikan dengan mengatakan,“ Ya iya, itu diberikan oleh pemerintah secara legal, biarkan saja, tunggu sampai habis masa berlakunya ”. Kemudian selesai. Anda setuju dengan itu, tapi masalahnya, banyak yang menganggapnya tidak adil,Kata Mahfud.
Bahkan akun @ Fianto94 malah agak galak responnya, “Mengapa Anda berbagi di twitter? Jangan mengambil langkah RIL?”.
Mahfud juga menjelaskan bahwa dirinya tidak mengaku, melainkan memberikan informasi bahwa persoalan tanah HGU tidak sesederhana yang dibayangkan banyak orang.
(Klik di sini untuk mengikuti survei SINDOnews terkait Capres 2024)
“Sebenarnya kita mengambil langkah-langkah. Bukan curhat, tapi informasikan betapa rumitnya. Kami masih berusaha menyelesaikannya. Masalahnya, hak-hak ini sebelumnya diberikan secara sah oleh pemerintah yang sah sehingga tidak bisa dirampas. Caranya untuk mengatasinya juga harus menjadi cara yang sah secara hukum, “ jawab Mahfud.
Persoalan penguasaan tanah untuk HGU kembali mengemuka setelah PTPN VIII mengajukan gugatan terhadap tanah Pesantren dan Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, milik Imam Besar Front Pembela Islam (FPI). ) Habib Rizieq Shihab.
(Baca: Surat Beredar dari PTPN VIII, Desak Ponpes Habib Rizieq di Megamendung Dikosongkan)
Mantan Ketua DPR Marzuki Alie meminta Mahfud berpihak pada keadilan dan meminta agar aset Habib Rizieq yang sangat bermanfaat bagi rakyat tidak diambil.
“Saya minta, demi ummat, HRS bisa dihukum jika terbukti bersalah di pengadilan, tapi aset yang bermanfaat bagi ummat jangan dihilangkan. Terus terang hati ini sangat tidak bisa diterima, walaupun banyak koruptornya, asetnya belum habis, mereka hidup nyaman di penjara, dan kembali hidup mewah. Belum lagi jutaan hektar dikuasai konglomerat, pasti banyak pelanggaran hukum di dalamnya,“ Kata Marzuki dalam pesan whatsapp kepada Mahfud.
(muh)