SURABAYA, KOMPAS.com – Tim kuasa hukum pasangan calon walikota dan wakil walikota Surabaya nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman mengaku telah mendaftarkan gugatan hasil Pilkada Surabaya ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/12/2020) sore.
Ia berharap hakim MK membalikkan hasil Pilkada Surabaya dengan memenangkan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman dan mendiskualifikasi pasangan Eri Cahyadi-Armuji.
“Kami berharap majelis hakim MK memberikan petitum untuk mendiskualifikasi Eri Cahyadi-Armuji dan memenangkan Machfud Arifin-Mujiaman,” ujar anggota tim kuasa hukum Machfud Arifin-Mujiaman, Donal Fariz, saat dikonfirmasi Senin sore.
Baca juga: Bangkrut Partai, Kader PDIP yang Mendukung Machfud-Mujiaman di Pilkada Surabaya Dipecat
Pihaknya mengaku sudah menjelaskan secara detail dalam dalil gugatan terkait alasan pasangan Eri Cahyadi-Armuji harus didiskualifikasi.
Gugatan tersebut menggambarkan penipuan terstruktur, sistematis dan masif.
“Petisi tersebut juga menjelaskan sejumlah indikasi mobilisasi birokrasi dan anggaran baik dari pemerintah kota maupun pemerintah pusat untuk memenangkan pasangan Eri Cahyadi-Armuji,” jelasnya.
Kisruh Pilkada Surabaya, kata dia, diperparah dengan lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terlihat.
Secara terpisah, ketua tim pemenangan pasangan Eri Cahyadi-Armuji, Adi Sutarwijono, mengaku telah menunjuk tim hukum untuk menanggapi tim pasangan Arifin-Mujiaman Machfud.
Ia mengatakan, tim hukum juga telah menyiapkan banyak bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan tim Machfud Arifin-Mujiaman.
Mulai dari pembagian sembako, sarung, pakaian dan uang selama kampanye. Barang bukti dugaan pelanggaran akan terungkap ke pengadilan dalam sidang gugatan. Banyak warga juga siap menjadi saksi, ”tegasnya terpisah.
Ia pun berharap Mahkamah Konstitusi tidak memproses gugatan yang diajukan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman, karena selisih hasil pemungutan suara Pilkada Surabaya tidak sedikit, yakni hampir 14 persen atau 145.746 suara.
Suara yang diperoleh Eri Cahyadi-Armuji dari rekapitulasi KPU Surabaya sebanyak 597.540 suara. Sedangkan Machfud Arifin-Mujiaman sebanyak 451.794 suara.
Hasil rekapitulasi suara Pilkada Surabaya diatur dalam Keputusan KPU Kota Surabaya Nomor 1419 / PL.02.6-Kpt / 3578 / KPU-Kot / XII / 2020.
Baca juga: PDI-P Pecat Kadernya yang Mendukung Machfud Arifin – Mujiaman di Pilkada Surabaya
Pasangan Machfud Arifin-Mujiaman mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pilkada Surabaya karena mengaku menemukan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses Pilkada Surabaya.