VIVA – Ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengakui ada orang dekat Ustaz Bachtiar Nasir yang meminta bantuan. Tujuannya agar Yusril bisa membantu Imam Besar Pembala Front Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab atau HRS sebagai pengacaranya.
Namun, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) menolak memberikan bantuan terkait kasus hukum yang menjerat HRS.
Yusril pun meminta maaf karena tidak bisa membantu HRS. Ia menyarankan agar para pendukung HRS meminta bantuan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang didukung FPI dan Ijtima Ulama pada Pilpres 2019.
“Bachtiar Nasir melalui ada yang menghubungi saya, karena besok akan diperiksa sebagai tersangka, kaya Rizieq. Saya bilang maaf. Mohon Bachtiar Nasir menghubungi Pak Prabowo Subianto,” kata Yusril melalui keterangannya, Senin, 21 Desember 2018. 2020.
Yusril mengaku tidak bisa membantu HRS karena dicap kafir dan murtad karena mendukung Jokowi di Pilpres 2019. Oleh karena itu, Yusril kembali menyarankan kubu HRS untuk meminta bantuan Prabowo.
“Silahkan hubungi Pak Prabowo selaku Menteri Pertahanan. Saya yakin Menteri Pertahanan bisa membantu. Saya sudah kafir dan murtad karena mendukung Pak Jokowi sesuai versimu,” kata Yusril.
Menurut Yusril, selama ini PBB yang membela ulama dan juga ummat. Ia mengatakan, PBB membela ulama dan ummat tanpa meminta imbalan apa pun.
Dia justru mempersoalkan parpol berbasis Islam yang saat ini tampil bungkam. Partai yang mendukung HRS juga tidak meminta bantuan partai politik berideologi Islam.
“Selama ini membela ummat dan ulama adalah kami, tanpa meminta apa-apa. Dan menurut Anda di manakah partai-partai politik yang paling membela Islam itu?” kata mantan Menteri Hukum dan HAM itu.
HRS saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan polisi terkait kasus keramaian di Petamburan. Kerumunan itu terkait pernikahan putri HRS dan maulid Nabi Muhammad SAW.
HRS juga telah mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pengajuan aplikasi terdaftar dengan nomor register 150 / Pid.Pra / 2020 / PN.Jkt.Sel.
Dalam kasus massa ini, HRS menjadi tersangka bersama lima pengurus FPI lainnya. Dua di antaranya adalah Ketua FPI Shabri Lubis dan Panglima FPI Laskar, Maman Suryadi. Namun, baik Shabri maupun Manan tidak ditahan, hanya HRS.
HRS resmi ditahan setelah diperiksa lebih dari 12 jam pada Sabtu 12 Desember 2020. Selain dijerat Pasal 93 tentang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, HRS juga dikenai Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. dan Pasal 216 KUHP terkait dengan perkelahian otoritas umum. (ren)
Baca juga: Ajukan Praperadilan, Habib Rizieq Minta Kasusnya Jadi SP3