LUCID DREAM: Terapi untuk Menghilangkan Mimpi Buruk

Mimpi buruk diartikan sebagai mimpi yang begitu menakutkan sehingga orang yang sedang bermimpi dapat segera bangun dari tidurnya (Spoormaker, Schredl, & van den Bout, 2006). Menurut Levin dan Nielsen (2007), setidaknya setiap orang pernah mengalami mimpi buruk. Sekitar 2-6% dari populasi umum melaporkan mengalami mimpi buruk setiap minggu di buku harian untuk mencatat mimpi mereka. Buku harian mimpi ini menyebabkan frekuensi mimpi buruk meningkat beberapa kali lebih tinggi dari yang diharapkan. Secara umum, wanita lebih banyak mengalami mimpi buruk dibandingkan pria, terutama saat mereka remaja (Schredl & Reinhard, 2011). Bagi sebagian orang khususnya penderita PTSD, mimpi buruk merupakan hal yang sering dialami dan mengganggu kehidupannya, sehingga mimpi buruk ini sering disebut sebagai gangguan mimpi buruk atau gangguan mimpi buruk. Berdasarkan Klasifikasi Internasional Gangguan Tidur, Edisi ke-3, gangguan mimpi buruk adalah kejadian berulang yang sangat lama dan sangat mengganggu atau mengganggu, diingat dengan baik oleh si pemimpi yang biasanya melibatkan ancaman terhadap kelangsungan hidup, keselamatan pribadi dan lain-lain dan seterusnya (de Macêdo, Ferreira, de Almondes, Kirov, Mota-Rolim. 2019).

Source