JAKARTA, KOMPAS.com – Satgas Penanganan dan Pencegahan (Satgas) Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran terbaru terkait perjalanan masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru.
Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 memuat berbagai persyaratan bagi para pemudik domestik, termasuk yang ingin masuk dan keluar DKI Jakarta.
Salah satu fokusnya adalah kewajiban memasukkan hasil negatif tes cepat antigen sebelum bepergian.
Baca juga: Satgas Covid-19 Terbitkan Syarat Perjalanan Terbaru, Antigen Cepat Berlaku Selama 3 Hari
Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran, syarat perjalanan terbaru ini berlaku saat libur Natal dan Tahun Baru, tepatnya dari 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Ada tiga poin yang harus diperhatikan terkait tes cepat antigen sebelum melakukan perjalanan dari luar kota ke DKI Jakarta dan sebaliknya.
Bepergian melalui udara dan kereta api
Pada angka tiga huruf c dalam Surat Edaran tertulis, semua perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta perjalanan antar kota antar provinsi di Pulau Jawa melalui udara dan kereta api harus mempunyai sertifikat hasil negatif tes cepat antigen.
Artinya, ketentuan tersebut berlaku bagi mereka yang bepergian ke dan dari wilayah DKI Jakarta.
Hasil tes cepat maksimal 3 hari sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan yang dituju.
Baca juga: Jadi Syarat Travel, Ini Kelebihan dan Kekurangan Tes Antigen Cepat
“Pelancong yang menggunakan angkutan udara dan kereta antarkota wajib menunjukkan hasil negatif menggunakan antigen rapid test selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum pemberangkatan sebagai syarat perjalanan,” tulis surat edaran yang ditandatangani Kepala Satgas Covid-19 Doni Monardo .
Aturan ini lebih lunak dibandingkan perjalanan ke Bali dimana wisatawan diharuskan menunjukkan hasil test PCR dengan masa berlaku 7 hari sebelum trip.
Sedangkan untuk anak di bawah 12 tahun tidak diwajibkan tes cepat antigen.
Bepergian melalui darat dan laut
Dalam Surat Edaran ini tertulis bahwa pelaku perjalanan antar kota antarprovinsi melalui jalur darat, baik angkutan umum maupun pribadi, didorong untuk melakukan tes cepat antigen.
“Bagi pemudik yang menggunakan transportasi darat, baik pribadi maupun umum, dianjurkan menggunakan tes cepat antigen selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan, “bunyi Surat Edaran poin 3c.
Baca juga: Wakil Gubernur DKI: Penumpang Pesawat Wajib Uji Cepat Antigen 3 Hari Sebelum Keberangkatan
Di sisi lain, terdapat sedikit perbedaan kebijakan bagi pengguna angkutan laut. Hal ini disebutkan dalam angka 3i Surat Edaran.
“Perjalanan melalui transportasi laut mengikuti kebijakan yang berlaku, kecuali perjalanan ke dan dari pulau Bali yang bersifat wajib tes cepat antigen, “bunyinya.
Dengan kata lain, pengguna angkutan laut dari dan ke DKI Jakarta dan sekitarnya masih mengikuti kebijakan yang berlaku, minimal huruf negatif tes cepat.
Jabodetabek
Wisatawan darat yang menggunakan transportasi umum atau pribadi di kawasan aglomerasi perkotaan seperti Jabodetabek tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil. tes cepat antigen.
Namun dalam kondisi tertentu, Pemerintah Daerah di Jabodetabek dapat sewaktu-waktu melakukan pemeriksaan secara acak tes cepat antigen untuk pelancong darat.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, masyarakat yang ingin masuk dan keluar Jakarta melalui jalur udara wajib melakukan tes PCR atau rapid antigen test minimal D-3 sebelum pemberangkatan.
Baca juga: Daftar Lokasi dan Biaya Tes Cepat Antigen Jabodetabek
Untuk penerbangan ke seluruh bandara di Jawa, penumpang diharuskan memiliki PCR atau rapid antigen hingga H-3 sebelum pemberangkatan, kata Riza di Balaikota, Jakarta, Jumat (18/12/2020).
Menurut Riza, tes cepat antibodi tidak lagi ditegakkan.
Sedangkan untuk perjalanan darat di Pulau Jawa, wisatawan diminta melakukan tes cepat antigen sebelum keberangkatan.
Ia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta siap mengecek hasilnya tes cepat antigen yang dibawa oleh orang-orang yang bepergian keluar-masuk Jakarta.
Baca juga: Inilah Perbedaan Kebijakan Antigen Rapid Test Bagi Pengguna Kendaraan Umum dan Pribadi yang Masuk Jakarta
Riza juga menegaskan, semua biaya tes Covid-19 untuk keperluan perjalanan selama liburan Natal dan Tahun Baru menjadi tanggung jawab masyarakat sendiri.
“Pelancong yang membayar sendiri tesnya, bukan tanggung jawab pemerintah,” kata Riza.