Pemerintah Jakarta telah mengizinkan jenazah pasien COVID-19 dimakamkan di luar kuburan khusus.
Koordinator pemakaman umum Pondok Ranggon COVID-19, Muhaemin, mengatakan peraturan baru itu ditujukan untuk mengatasi kekurangan kuburan di kuburan khusus.
Ia melanjutkan, Pemprov DKI telah menyusun daftar kriteria jenazah di Pondok Ranggon, Jakarta Timur, atau pemakaman umum Tegal Alur, Jakarta Barat.
“Kami mengalami krisis yang parah sejak 8 November. Kini, semua kuburan COVID-19 sudah penuh,” kata Muhaemin, seperti dilansir dari antaranews.com pada hari Senin.
Untuk menampung lebih banyak jenazah, kuburan sudah mulai menempatkan lebih dari satu jenazah ke dalam kuburan, kata Muhaemin seraya menambahkan, kebijakan itu hanya berlaku jika yang meninggal adalah anggota keluarga dekat yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK) yang sama.
“Kami hanya dapat menguburkan jenazah di bawah kebijakan berbagi jika kuburan yang ada milik keluarga yang sama,” katanya, seraya menambahkan bahwa kuburan tersebut juga harus cukup luas untuk menampung peti mati berukuran 90 kali 210 sentimeter dan terletak setidaknya 50. meter dari sumber air.
Selain itu, makam tersebut juga harus terletak setidaknya 500 m dari pemukiman terdekat, yang merupakan praktik standar yang sejalan dengan peraturan Kementerian Agama.
Hingga saat pemberitaan, pemakaman Pondok Ranggon telah mengubur 4.650 jenazah COVID-19.
Karena pemakaman sudah penuh, Muhaemin menyarankan agar keluarga menguburkan kerabat mereka berdasarkan protokol COVID-19 di pemakaman lain. Jakarta memiliki satu pemakaman umum di masing-masing dari lima areanya.
Baca juga:
Para ahli memperingatkan lonjakan tingkat kematian akibat COVID-19 di masa depan
Awal bulan ini, pemakaman Tegal Alur meningkatkan kapasitas pemakamannya.
“Setiap hari kami mengubur hingga 35 jenazah, terutama setelah menampung limpahan [the Pondok Ranggon cemetery], ”Kata koordinator pemakaman Tegal Alur Wawin Wahyudi pada 4 Desember.
Sebelum menerima jenazah dari kuburan lain, Tegal Alur akan melihat hingga 20 penguburan COVID-19 per hari.
Meski menerima lebih banyak jenazah, kuburan masih memiliki cukup ruang, kata Wawin.
Pemakaman Tegal Alur sejauh ini telah mengubur sekitar 3.000 jenazah di bawah protokol COVID-19.
Pada September lalu, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan lahan seluas 2 hektare di pemakaman umum Rorotan, Jakarta Utara untuk kuburan COVID-19, karena ruang pemakaman korban virus corona di ibu kota sudah hampir habis.
Kepala Dinas Jalan Bina Marga Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, saat ini pemerintah sedang mempersiapkan tanah yang akan digunakan untuk penguburan dan pembangunan infrastruktur yang diperlukan.
“Kami sedang menyiapkan lahan dan membangun jalan akses menuju pemakaman. Progres konstruksi sudah 4 persen,” kata Hari, 28 September, seperti dikutip tempo.co.
Badan tersebut juga akan meratakan tanah untuk mempermudah proses penguburan. Proyek ini dimulai pada 17 September dan diharapkan selesai pada Desember.
“Kami berharap ruang pemakaman seluas 2 hektar ini dapat menampung 6.000 pemakaman,” kata Hari lebih lanjut. (nkn)
Catatan Editor: Artikel ini adalah bagian dari kampanye publik oleh satuan tugas COVID-19 untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pandemi.