Kresna Hidup Dapat PKPU, Begini Tanggapan OJK

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan kepada pihak manapun atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK). OJK juga tidak pernah mengajukan permohonan PKPU untuk perusahaan ini ke pengadilan.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, permohonan pernyataan pailit untuk perusahaan asuransi dan reasuransi hanya dapat diajukan oleh OJK. Hal tersebut sesuai dengan amanat pasal 50 UU Perasuransian No 40/2014.

Proses hukum yang saat ini dijalankan perseroan adalah yang diajukan oleh Lukman Wibowo yang diwakili oleh Kuasa Hukum Benny Wullur SH & Associates.

Sementara itu, OJK telah menolak permohonan izin PKPU untuk Kresna dari dua pihak lain yaitu JG Law Firm mewakili pemohon atas nama Lie Herton dan Rudy Kartadinata serta dari Law Office Benny Wullur SH & Associates mewakili 15 pemegang polis Kresna.

Terkait hal tersebut, OJK telah memanggil direksi Kresna dan meminta penjelasan upaya hukumnya.

“Dalam kesempatan ini, Direksi PT Asuransi Jiwa Kresna menyampaikan sikap yang intinya keberatan dengan keputusan yang dimaksud karena manajemen Kresna telah merundingkan penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis,” jelas keterangan resmi OJK, Rabu (23/10). / 2020).

Dinyatakan bahwa perseroan telah memperoleh persetujuan Kesepakatan Bersama dari 8.054 polis atau 77,61% dari total polis dengan total nilai kewajiban Rp 3,85 triliun atau 55,76% dari total kewajiban perseroan.

Pembayaran kepada pemegang polis juga telah dimulai dengan total Rp. 283,60 miliar menjadi 5.672 polis.

Untuk restrukturisasi keuangan, OJK telah meminta kepada pemegang saham Kresna untuk merinci rencana penyertaan modal guna menyelesaikan kewajiban.

Jajaran direksi perseroan juga diminta melakukan tindakan hukum terhadap Putusan Pengadilan, termasuk tindakan hukum luar biasa, sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“Memperhatikan kepentingan pemegang polis PT AJK yang lebih luas dan dampak PKPU terhadap reputasi industri perasuransian, maka terkait putusan sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, OJK sesuai dengan kewenangannya akan mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan hukum dan peraturan. “

OJK menegaskan akan terus mengawasi dan mengawal proses restrukturisasi keuangan perusahaan asuransi ini hingga selesainya klaim pemegang polis untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis.

Hingga saat ini, asuransi ini masih dikenakan sanksi administratif berupa Pembatasan Kegiatan Usaha untuk seluruh kegiatan usaha melalui surat nomor S-499 / NB.21 / 2020 tanggal 7 Desember 2020 tentang Batasan Kegiatan Usaha. Sanksi diberikan dengan jangka waktu 3 bulan.

[Gambas:Video CNBC]

(hps / hps)


Source