Koleksi barang pornografinya dimusnahkan, pria ini diizinkan untuk meminta ganti rugi kepada orang tuanya

Ilustrasi video mesum porno ponsel (Sumber: TRIBUN TERNATE / WAHID NURDIN)

MICHIGAN, KOMPAS.TV – Seorang pria diizinkan oleh pengadilan untuk meminta ganti rugi kepada orang tuanya yang memusnahkan koleksi barang porno miliknya.

David Werking, 42 tahun, menggugat orang tuanya karena merusak barang-barang pornografinya yang menurutnya bernilai US $ 25.000 (Rp.353 juta).

Werking kembali untuk tinggal bersama orang tuanya setelah dia menceraikan istrinya.

Baca Juga: Ditutup Karena Covid-19, Restoran Terbesar di Berlin, Hofbraeu, Melayani Tuna Wisma Menghadapi Musim Dingin

Pengadilan Michigan juga mengeluarkan putusan yang mengizinkan Werking untuk meminta kompensasi dari orang tuanya.

Orangtuanya berargumen bahwa mereka telah memperingatkan Werking untuk tidak membawa barang-barang tersebut ke rumahnya.

Dikutip dari BBC, hakim menegaskan bahwa bahkan sebagai tuan tanah, orang tua Weking tidak memiliki hak untuk menghancurkan dan membuang properti putra mereka.

Source