Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md geram dengan narasi kriminalisasi ulama yang kerap dibicarakan sejumlah orang. Menurut Mahfud, di Indonesia tidak ada yang namanya mengkriminalisasi ulama.
Awalnya, Mahfud menceritakan percakapannya dengan simpatisan Habib Rizieq Shihab (HRS) yang salah satunya adalah keponakannya sendiri. Mahfud bertanya kepada simpatisan soal kriminalisasi ulama.
“Karena saya frustasi dengan penuturan bahwa ada Islamophobia di Indonesia, dan karena ‘kriminalisasi ulama’ ini terjadi, minggu lalu saya bertanya kepada beberapa aktivis, termasuk keponakan saya, yang mengidentifikasi diri atau mengaku simpatisan Rizieq Shihab dan FPI (meski bukan anggota FPI), dan gerakan perjuangan yang “katanya” adalah perjuangan Islam, “kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya yang bertajuk” Tidak Ada Islamofobia dan Kriminalisasi Ulama “. Saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (24/12/2020), Mahfud membenarkan itu tulisannya.
Ia pun bertanya kepada simpatisan Habib Rizieq. Mahfud meminta simpatisan menunjukkan padanya kasus kriminalisasi ulama.
“Saya bilang: kapan ulama mengkriminalisasi? Coba sebutkan satu ulama saja yang dikriminalisasi, saya tanya. Tidak ada yang menjawab. ‘Sebut saja satu, siapa ulama yang dikriminalisasi saat ini, sebagai Menko Polhukam I Akan coba lepas secepatnya kalau ada ulama yang dikriminalisasi. ‘Masih belum ada yang menjawab, ”kata Mahfud.
Ia pun mencontohkan sejumlah tokoh yang saat ini dipenjara karena perbuatannya. Habib Bahar bin Smith dan Habib Rizieq, menurut Mahfud, mereka tidak dipenjara karena kriminalisasi ulama.
“Jadi saya sebutkan beberapa orang yang bermasalah hukum yang sering disebut ulama. Pertama, Abu Bakar Ba’asyir? Terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam terorisme. Dia divonis ketika Ketua Mahkamah Agung dikenal sebagai seorang Tokoh Islam, Bagir Manan. Mungkin Pak Bagir mengizinkan kriminalisasi ulama jika tidak ada bukti keterlibatan dalam terorisme. Kedua, Bahar bin Smith? Itu dihukum bukan karena menghina Presiden atau mengolok-olok pemerintah, terutama karena dakwah, tapi karena melakukan penganiayaan berat yang jelas korbannya, ”kata Mahfud.
Ketiga, Rizieq Shihab? Dia tidak pernah dihukum atau dituduh karena politik atau kecabulannya tapi karena terbukti secara hukum dan meyakinkan melakukan tindak pidana umum. Keempat, Nur Sugik (Gus Nur)? Itu jelas berbicara terbuka ujaran kebencian, dia juga ‘bukan ulama’, “tambahnya.