JAKARTA – Barisan Ksatria Nusantara mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Munarman terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian dan berita bohong.
(Baca juga: Pololised Munarman, Kiai Zaenal Arifin: Lidahnya bisa menyebabkan kebohongan, fitnah dan adu domba!)
“Kami datang bersama dengan kiai. Hari ini kami ingin menegakkan dan mencari keadilan karena karena lidah Munarman, masyarakat bingung,” kata juru bicara Ksatria Indonesia, Kiai Zaenal Arifin di Polda Metro Jaya, Senin (21/12 / 2020).
Ia juga turut prihatin kepada anggota Front Pembela Islam (FPI), karena jika masuk penjara tidak akan ada yang membelanya saat mereka bergerak atas perintah seseorang. Selain itu, kebohongan Munarman menghina institusi kepolisian sebagai institusi resmi negeri ini.
“Salah satu ucapannya seperti Munarman, yang bilang yang mati tidak pakai senjata,” ujarnya.
Zaenal melanjutkan, pernyataan Munarman sangat berbahaya, bohong dan tidak bisa dibiarkan. Karena dampak fitnah Munarman lebih besar dari dampak pembunuhan.
Oleh karena itu, hal-hal seperti ini harus dihentikan dan diantisipasi jika tidak negara Indonesia dapat hancur, seperti yang terjadi di Suriah, Yaman dan Afghanistan. “Kami datang ke sini untuk menghentikan kebohongan ini,” katanya.
Oleh karena itu, ia berharap, Indonesia bisa damai dan tidak ada lagi kabar bohong. Hingga saat ini, kasus yang terjadi masih dalam penyelidikan, sehingga pihaknya berharap semua pihak bisa menahan diri hingga penyidikan ini selesai.
Sekadar diketahui, Sekretaris DPP FPI Munarman melaporkan berdasarkan pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2008. Laporan tersebut tertuang dalam Nomor Lp / 7557 / XII / YAN .2.5 / 2020 / SPKT PMJ. Tanggal: 21 Desember 2020 atas nama pelapor atas nama H. Zaenal Arifin.
(fmi)