Ketemu Habib Rizieq Kesulitan, Pengacara: Polisi Tidak Profesional

VIVA – Kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq, Alamsyah, mengkritik polisi atas perlakuan terhadap kliennya. Ia mengaku kesulitan menemui Habib Rizieq selama ditahan di Rutan Narkotika Polda Metro Jaya.

Salah satu kesulitannya adalah harus meminta izin penyidik ​​di Mabes Polri untuk bisa bertemu dengan Habib Rizieq. Padahal, Habib Rizieq sempat ditahan di Markas Polda Metro Jaya.

Kata mengawal tahanan tidak bisa. Harus didampingi penyidik ​​dari Bareskrim Mabes Polri, kenapa begitu? Karena berkasnya sudah diserahkan, katanya di Mabes Polda Metro Jaya, Selasa, 22 Desember 2020.

Dia menceritakan tentang rintangan lain ketika dia datang untuk bertahan, bukan untuk berkunjung. Ia ingin membahas soal praperadilan Habib Rizieq yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Januari 2021.

“Dalam KUHAP KUHAP, pengacara bisa bertemu kliennya untuk pembelaan kapan saja,” ujarnya.

Karena itu, dia menilai polisi tidak profesional. Ia mengatakan, harus ada jembatan antara Polda Metro dan Mabes Polri, sehingga jika ada yang ingin bertemu Habib Rizieq tidak perlu ke Mabes Polri.

“Tapi syaratnya seperti itu, jadi saya bilang harus jemput dulu penyidik ​​ke Mabes Polri ya, lumayan bolak-balik. Nah, begini ketidakprofesionalan polisi, Mabes Polri, ” dia berkata.

Baca Juga: Polisi Selidiki Laporan FPI Terhadap Munarman

Sementara itu, Kepala Humas Polda Metro Jaya, Kapolres Yusri Yunus menjelaskan, kasus yang menimpa Habib Rizieq sudah dilimpahkan ke Mabes Polri. Namun penahanannya tetap dilakukan di Markas Polda Metro Jaya.

Yusri menegaskan, ini adalah hal yang lumrah. Namun, terkait kesulitan yang dikeluhkan kuasa hukum Habib Rizieq, Yusri enggan berkomentar. Ini kewenangan Mabes Polri.

“Kalau penahanan di sini bersifat sementara, sama dengan di Polres. Silakan tanya ke Mabes Polri, apakah sudah dipindahkan ke Mabes,” imbuh Yusri.

Source