JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT Asabri (Persero) merugikan negara sebesar Rp 17 triliun.
ST Burhanuddin mengatakan, kerugian tersebut sejalan dengan hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kami sudah mendapatkan hasil pemeriksaan dari BPKP yang diperkirakan kerugiannya sekitar Rp 17 triliun. Jadi mungkin sedikit lebih banyak dari Jiwasraya,” kata Burhanudin usai bertemu Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir di Kejaksaan Agung. kantor, Jakarta, seperti diberitakan. Tribunnews.com, Selasa (22/12/2020).
Baca juga: Dugaan Kasus Korupsi Asabri, Jaksa Agung Sebut Dua Calon Tersangka
Sementara itu, Erick Thohir menjelaskan, temuan tersebut merupakan hasil audit BPKP sebelum terjadi pergantian direksi.
Selain itu, Erick menyatakan pemerintah berkomitmen mendukung Kejaksaan Agung mengusut dugaan kasus korupsi di perusahaan pelat merah tersebut.
“Tentu, seperti yang disampaikan Jaksa Agung, yang penting kitapemetaan (peta) korupsi ini dan asetnya. Sebab, jalannya Asabri harus kita jaga kontinuitasnya, ”kata Erick.
Baca juga: Kasus Asabri, Polri Tunggu Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Asabri.
Hal itu dilakukan setelah BPK menemukan potensi kerugian perusahaan sebesar Rp. 16,7 triliun.
Perhitungan kerugian tersebut berasal dari salah penempatan investasi Asabri pada dua instrumen investasi, yaitu saham dan reksa dana.
Ada kerugian investasi reksa dana sekitar Rp. 6,7 triliun, sedangkan saham Rp. 9,7 triliun. Potensi kerugian diperkirakan akan meningkat seiring dengan kemajuan audit.
Terkait potensi kerugian, BPK saat ini sedang melakukan audit investigasi yang akan dilakukan selama dua bulan.