Kasus Massa Petamburan Diambil Bareskrim, Rizieq Shihab Masih Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya Halaman all

JAKARTA, KOMPAS.com – Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan tetap ditahan di Rutan Polda Metro Jaya meski kasusnya kini ditangani Bareskrim Polri.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran tata tertib kesehatan saat upacara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Penahanan tetap di Polda Metro, administrasi penyidikan dilanjutkan oleh Bareskrim,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi saat dihubungi. Kompas.com, Minggu (20/12/2020).

Baca Juga: Selain Kerumunan Rizieq Shihab, Bareskrim Juga Ambil Alih Kasus RS Ummi Bogor

Dia tidak menjelaskan lebih lanjut tentang pertimbangan Rizieq untuk tetap ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sejauh ini, total ada enam tersangka kasus keramaian di Petamburan. Selain Rizieq, lima tersangka lainnya tidak ditangkap.

Untuk kelanjutan penanganan perkara, kata Andi, pihaknya akan melakukan judul perkara terlebih dahulu.

“Penyidik ​​Bareskrim akan melakukan kasus internal terlebih dahulu setelah delegasi menentukan tindak lanjutnya,” ujarnya.

Baca juga: Tentang Demo 1812 di Istana, FPI Sebut Rizieq Shihab Bukan Perintah

Judul kasus internal juga akan dilakukan terhadap tiga kasus lainnya yang diambil alih oleh Bareskrim.

Pertama, kasus dugaan pelanggaran tata tertib kesehatan pada acara yang dihadiri Rizieq di kawasan Megamendung, Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Kemudian, kasus terkait pengelolaan Rumah Sakit Ummi (RS), Bogor, Jawa Barat, yang sebelumnya dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Manajemen RS Ummi dilaporkan karena dinilai menghalangi upaya Satgas untuk melakukan tes usap pada Rizieq yang dirawat di RS tersebut.

Kasus Megamendung dan kasus RS Ummi kini dalam tahap investigasi. Namun, belum ada tersangka yang disebutkan.

Baca juga: Pasukan FPI dalam Rombongan Rizieq Shihab Bantah Tembakan di Tol Jakarta-Cikampek

Kasus terbaru adalah dugaan pelanggaran tata tertib kesehatan pada peringatan peringatan Pak Syekh Abdul Qodir Al Jailani di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyah (Ponpes), Pasar Kemis, Tangerang, Banten.

Kasus yang sebelumnya ditangani Polda Banten masih dalam penyidikan.

Sebelumnya, kuasa hukum FPI Azis Yanuar mengatakan bahwa Rizieq Shihab telah menggugat status tersangka.

Gugatan tersebut telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/12/2020) dan terdaftar dengan nomor register 150 / Pid.Pra / 2020 / PN.Jkt.Sel.

Source