Kalau melihat UUD 1945, FPI bisa dianggap bermasalah

JAKARTA, KOMPAS.com – Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, jika melihat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, mekanisme pembubaran Front Pembela Islam (FPI) sesuai.

Namun, Feri menilai pembubaran itu dinilai bermasalah jika dilihat dari kacamata UUD 1945.

“Kalau dasar konstitusi, belum tentu langkah pemerintah membatasi FPI dalam artian undang-undang mencabut status badan hukum atau surat keterangan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM,” kata Feri kepada Kompas.com, Kamis (31/12/2020).

“Itu memang bisa menjadi masalah dari segi konstitusional. Dari segi konstitusional,” ujarnya.

Baca juga: Pemerintah Larang FPI Sepihak, Nilai Amnesty Berpotensi Mengikis Kebebasan Sipil

Feri mengatakan Pasal 28 UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul bagi setiap warga negara Indonesia.

Karena itu, ia menilai pembubaran ormas FPI bermasalah secara konstitusional dilihat dari landasan hukum negara.

Feri melanjutkan, sebenarnya sebelum terbitnya Perppu Ormas, pembubaran Ormas harus melalui proses peradilan.

Namun peraturan tersebut sudah tidak ada lagi bersamaan dengan terbitnya Perppu Ormas beberapa tahun lalu.

“Di era Presiden Jokowi dulu ada kemunduran (menurun). Mengapa disebut kemunduran? Sebab memang yang ditentukan dalam perppu itu mirip dengan langkah-langkah yang diambil di era Orde Baru membubarkan ormas, ”kata Feri.

“Jadi Perppu Ormas atau UU Ormas yang baru sudah pasti bertentangan dengan prinsip ketatanegaraan era reformasi,” ujarnya.

Baca juga: Bantah Tuduhan Terlibat Terorisme, FPI Analogikan Parpol dengan Koruptor

Sebelumnya dikabarkan pemerintah memutuskan menghentikan kegiatan dan membubarkan ormas FPI.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Rabu (30/12/2020).

“Pemerintah melarang kegiatan FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh FPI,” kata Mahfud MD.

Karena FPI tidak lagi memiliki kedudukan hukum baik sebagai ormas maupun ormas biasa, ”ujarnya.

Source