JAKARTA, KOMPAS.com – Sampai saat ini PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 1 (KAI Daop 1) belum melaksanakan syarat wajib melampirkan hasil tes cepat antigen untuk penumpang kereta api yang keluar masuk Jakarta.
Eva Chairunisa, Kepala Humas PT KAI Daop 1, mengatakan pihaknya masih menunggu ketetapan dari Kementerian Perhubungan terkait soal ini.
Saat ini ketentuan Surat Edaran Kementerian Perhubungan tanggal 14 tanggal 8 Juni 2020 yang menjadi acuan bagi PT KAI Daop 1 tidak ada perubahan.
“Intinya, kami siap mendukung apa yang ditetapkan pemerintah sebagai upaya pencegahan Covid-19. Jika ada perubahan ketentuan Surat Edaran 14 akan segera disosialisasikan,” kata Eva. Kompas.com, Sabtu (19/12/2020).
Baca juga: Yang Perlu Kita Ketahui Tentang Tes Antigen Cepat Sebagai Syarat Keluar dan Masuk Jakarta
“Sejauh ini masih mengacu pada SE 14 Kementerian Perhubungan pada 8 Juni 2020 dan SE 9 Satgas Covid-19 pada 26 Juni 2020,” ujarnya.
Dalam ketentuan itu, syarat pengujian yang harus dilampirkan penumpang KA adalah PCR atau swab test tes cepat antibodi yang dianggap valid selama 14 hari, atau sertifikat bebas gejala seperti influenza (penyakit mirip influenza) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit / puskesmas untuk wilayah yang belum memiliki fasilitas pengujian PCR dan / atau tes cepat antibodi.
Baca juga: Wakil Gubernur DKI: Penumpang Pesawat Wajib Uji Cepat Antigen 3 Hari Sebelum Keberangkatan
Setiap penumpang KA jarak jauh harus dalam keadaan sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, demam, memakai masker, dan suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius.
Terkait kebijakan usap antigen, KAI masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah, ”kata Eva.