Kabar baiknya, diskon cicilan KPR BTN bisa dinikmati hingga 6 bulan

JAKARTA, KOMPAS.com – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menyatakan subsidi bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) akan berlaku selama 6 bulan.

Dengan kata lain, nasabah BTN dapat menikmati potongan cicilan KPR selama 6 bulan sejak cicilan pertama dipotong.

Direktur Wholesale Risk and Asset Management BTN Elizabeth Novie Riswanti mengatakan pemotongan cicilan KPR tersebut merupakan bantuan subsidi bunga pemerintah dalam program National Economic Recovery (PEN).

Baca juga: Alamat BNI, BRI, BTN dan Mandiri Tukarkan Uang Baru di Surabaya dan Sekitarnya

“Subsidi bunga dari pemerintah diberikan selama 6 bulan, dan sekarang dimasukkan ke rekening kredit debitur kita yang sudah mendapat subsidi dari pemerintah,” kata Novie dalam jumpa pers, Kamis (22/4/2021).

Novie menuturkan, besaran pemotongan akan berbeda setiap bulannya. Dalam tiga bulan pertama, pelanggan akan mendapatkan diskon 6 persen.

Namun, dalam 3 bulan berikutnya, diskon tersebut diturunkan menjadi 3 persen. Setelah jangka waktu 6 bulan berlalu, pelanggan akan membayar tagihan secara normal tanpa potongan.

“Jadi jangka waktu 6 bulan, setelah itu (sudah selesai) tidak ada lagi bantuan lagi sehingga pembayaran kembali normal. Memang sudah tidak ada bantuan lagi, belum ada keputusan dari pemerintah, sementara apa yang kami sediakan adalah 6 bulan, “kata Novie.

Direktur Konsumer dan Kredit Komersial BTN Hirwandi Gafar menambahkan, pihaknya akan mengkaji lebih lanjut penurunan suku bunga kredit di semua segmen untuk meringankan beban bunga nasabah.

Pemotongan suku bunga lebih lanjut akan bertepatan dengan biaya dana yang lebih rendah (Biaya Dana/ CoF).

Baca juga: Kabar Baik, 1 Juta Karyawan Kontrak Bisa Punya Rumah Dengan Kredit Murah

Di situs perseroan, Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) saat ini single digit, yakni 7,25%.

“Apakah kita akan menurunkan suku bunga kredit lagi? Tentu akan kita kaji bersama biaya dana turun, kami akan melakukan penyesuaian, ”pungkasnya.

Sebagai informasi, subsidi bunga KPR diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 Tahun 2020, yaitu program National Economic Recovery (PEN).

Subsidi hanya diberikan kepada debitur rumah di bawah tipe 70. Nasabah juga harus tergolong lancar hingga 29 Februari 2020 dengan batas kredit maksimal Rp 10 miliar.

Baca juga: Kisah Nasabah BTN yang Dapat Cicilan KPR, Ada yang Hingga 80 Persen

Source