Suara.com – Anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, langsung menanggapi namanya terlibat kasus korupsi penyaluran bansos Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara sebagai tersangka.
Nama Gibran disebut-sebut dalam laporan Majalah Tempo yang menyebutkan calon wali kota Solo disebut-sebut telah merekomendasikan PT Sri Rezeki Isman (Sritex) dalam pengadaan goodie bag bansos untuk Kementerian Sosial.
Terkait kabar hasil pemeriksaan Majalah Tempo, Gibran membantah telah merekomendasikan Sritex untuk menangani penanganan tas bansos bagi korban Corona. Dari kemeriahan pemberitaan tersebut, ia pun menantang semua pihak untuk menanyakan langsung ke KPK.
“Saya tidak pernah merekomendasikan atau memerintahkan dan mencampuri urusan bansos. Silakan dicek ulang ke KPK,” kata Gibran seperti dikutip dari SuaraSurakarta.id, Senin (21/12/2020)
Baca juga:
KPK Periksa Dirjen Kementerian Sosial Pepen Soal Korupsi Badan Bantuan Sosial Corona Juliari
“Bisa juga dicek silang dengan sritex. Saya kira sudah keluar pernyataan,” imbuhnya.
Menurutnya, pemberitaan isu dirinya terlibat skandal korupsi tidak bisa dibenarkan.
“Saya tidak pernah seperti itu. Kalau mau korupsi lagi ya. Tapi saya tidak,” ujarnya.
Tanggapan KPK
Sebelumnya, juru bicara KPK Ali Fikri menanggapi nama Gibran yang disebut-sebut terlibat kasus bantuan sosial Corona seperti dilansir Majalah Tempo.
Baca juga:
Amien Rais: Saya mencium kebangkitan Orde Baru di era Jokowi
Terkait hal itu, Ali memastikan penyidik akan terus menggali informasi dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
“Kami memastikan ada informasi yang pasti digali dan dikonfirmasi kepada saksi yang dipanggil dan diperiksa tim penyidik KPK,” kata Ali saat dikonfirmasi, Senin.
Menurut Ali, proses penyidikan dan penyelesaian berkas perkara yang menjerat Juliari masih terus berjalan.
Penyidik KPK, kata Ali, akan tetap melengkapi alat bukti data dan informasi, termasuk dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi.
Ali mengaku belum bisa membeberkan perkembangan kasus bantuan sosial korona karena alasan sudah masuk ke ranah penyidikan. Dia hanya meminta agar kasus tersebut bisa ditindaklanjuti jika sudah disidangkan.
“Seluruh masyarakat bisa mengikuti rangkaian acara dan proses dalam uji coba,” ujarnya.
Diketahui, Juliari ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek pada 2020. Politisi PDI Perjuangan itu diduga mendapat kuota atau fee sebesar Rp10 ribu per paket bansos.
Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapat Rp 17 miliar. Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga mengalir ke kantong politikus PDI Perjuangan itu.
Juliari juga dijanjikan mendapat alokasi tambahan Rp8,8 miliar pada pengadaan bantuan sosial periode kedua.
Selain Juliari, KPK juga menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke.
Di OTT, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai mencapai Rp. 14,5 miliar rupiah dan valuta asing.
Sekitar Rp11,9 miliar, masing-masing sekitar USD 171,085 (setara dengan Rp2,420 miliar) dan sekitar SGD 23,000 (setara dengan Rp243 juta).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Juliari langsung menyerahkan diri ke kantor KPK pada Minggu (12/6/2020) dini hari sekitar pukul 02.55 WIB. Setelah diperiksa sebagai tersangka, KPK resmi menahan Juliari.