Jeng … Jeng! Erick Ajukan Kasus Hukum Asabri ke Kejaksaan Agung

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akhirnya menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero) ke Kejaksaan Agung. Hal itu dilakukan usai rapat Menteri BUMN Erick Thohir dengan Jaksa Agung ST. Burhanuddin.

Burhanuddin mengatakan, ke depan Kejaksaan Agung akan menangani penyelesaian masalah Asabri karena masalah yang sama menimpa PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Setelah sebelumnya, kasus asuransi juga ditangani Kejaksaan Agung.

“Kedatangan Pak Erick bersama kami dalam rangka pembahasan untuk menangani kasus Asabri. Dan kedepan Asabri kami akan menanganinya untuk menyelesaikannya dan hukumnya. Mengenai restrukturisasi atau apapun yang ada di kementerian,” kata Burhanuddin di sela-sela acara. Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (22/12/2020).

Ia menjelaskan, penanganan perkara yang akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung tersebut karena diduga pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini masih sama dengan yang ada di Jiwasraya. Sehingga dengan pengalaman sebelumnya, serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian, kasus ini optimistis bisa diselesaikan.

“Kecurigaan calon tersangka hampir sama antara JS dan Asabri. Jadi kenapa kita diminta menanganinya karena ada kesamaan dan tentunya bisa kita petakan soal ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, tak hanya dua orang terkait Jiwasraya yang akan diperiksa, dia juga mengatakan direksi lama dana pensiun TNI dan Polri juga akan masuk radar pemeriksaan.

Erick mengungkapkan, penyelesaian kasus Asabri merupakan bagian penting dari restrukturisasi kinerja BUMN, mengingat tidak ada satu atau dua kasus yang terjadi di BUMN.

“Dan ini bagian dari roadmap bagaimana kita bisa membereskan dana pensiun di BUMN yang banyak kasusnya terus terjadi. Hari ini kita fokus ke Asabri dulu karena kayaknya alhamdulillah jiwanya putus. Sekarang kita bisa Lihat Asabri ada hubungannya, makanya kita koordinasi dengan Asabri. Kejaksaan, ”ujarnya di kesempatan yang sama.

[Gambas:Video CNBC]

(hps / hps)


Source