Jaringan Narkotika Ditangkap di Petamburan, 201 Kg Sabu Disita

Jakarta

Tim gabungan Direktur Narkotika Polda Metro Jaya dan Mabes Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Dari dua pelaku yang ditangkap, barang bukti sabu disita.

Kedua pelaku digerebek di Jl KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat. Keduanya digerebek saat membawa sabu di dalam mobil berwarna putih.

“Dari mobil Ayla, kami bisa menyita 196 bungkus narkotika, sekitar 201 kilogram sabu,” kata Wakil Kapolres Metro Jaya Brigjen Hendro Pandowo di lokasi, Selasa (22/12/2020).

Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolda Metro Jaya. Polisi masih mengembangkan penangkapan jaringan ini.

“Saat ini tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya sedang melakukan penyidikan terhadap kedua pelaku tersebut. Kemungkinan masih ada sindikat narkoba dan pelaku lainnya yang masih dalam penyidikan,” jelasnya.

Hendro melanjutkan, dengan kegagalan 201 kilogram sabu untuk menyelamatkan 1 juta orang.

Dan nilainya jika kita membayar 156 miliar, tambahnya.

Kedua pelaku dijerat pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, tim gabungan telah menangkap dua pelaku jaringan narkoba internasional. Keduanya ditangkap di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Kasus ini terungkap setelah tim menyelidiki informasi terkait pengiriman sabu ke Jakarta. Tim kemudian melakukan investigasi dan mengikuti kendaraan yang diduga membawa narkoba.

Polisi kemudian menyergap kendaraan tersebut di Jl KS Tubun, Petamburan, Jakpusa. Di lokasi, polisi menangkap 2 pelaku.

Tonton video ‘BNN Brush 806 Kasus Narkotika Sepanjang 2020’:

[Gambas:Video 20detik]

(mea / mea)

Source