Jakarta –
Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat yang masih memiliki uang rupiah yang diterbitkan pada tahun 1968, 1975 dan 1977 untuk segera menukarkan uangnya. Pasalnya, enam uang kertas pada tahun penerbitan tidak berlaku lagi pada akhir tahun ini.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan penukaran mata uang rupiah dapat dilakukan di kantor BI terdekat di seluruh Indonesia hingga batas waktu 28 Desember 2020.
“Enam uang kertas telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20 / 54 / KEP / DIR tanggal 4 Maret 1998 dan masih dapat ditukar sampai batas waktu tersebut,” ujarnya di siaran pers sebagaimana ditulis, Minggu (19/12/2020).
Penukaran mata uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dibuka setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali pada tanggal 24-25 Desember 2020 sesuai dengan jadwal operasional BI yang berlaku menjelang Natal dan akhir tahun 2020.
“BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal itu dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa peredaran uang, adanya penerbitan uang baru, dan pengembangan fitur pengamanan pada uang kertas,” jelasnya.
Berikut adalah daftar mata uang rupiah yang tidak akan dijual lagi pada akhir tahun 2020:
Emisi Rp 100 1968 (Gambar depan: Jenderal TNI (Anumerta) Raden Soedirman)
Rp 500 Tahun Emisi 1968 (Gambar depan: Jenderal TNI (Anumerta) Raden Soedirman)
Rp. 1.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar depan: Pangeran Diponegoro)
Rp 5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar sampul: Nelayan)
Emisi Rp 100 1977 (Gambar depan: Badak bercula satu)
Rp. 500 Diterbitkan pada tahun 1977 (Gambar sampul: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).
(acd / zlf)