Jakarta memperpanjang pembatasan COVID-19 hingga 3 Januari karena lonjakan kasus

Karena lonjakan kasus virus korona, ibu kota Indonesia, Jakarta, memperpanjang pembatasan dua minggu lagi, dimulai dari Senin, 21 Desember. Sebagai bagian dari pembatasan, akan ada batasan yang ditetapkan untuk kantor, restoran, dan pusat perbelanjaan di bawah peraturan tersebut. ‘fase transisi’. Kota itu juga melarang pertemuan publik minggu lalu dan mewajibkan orang untuk mengikuti tes antigen sebelum memasuki ibu kota pada musim liburan.

Batasan di Indonesia

Gubernur Anies Baswedan menggunakan akun Twitter resminya saat dia membuat pengumuman. Ia menulis, “Memasuki akhir tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Skala Besar Masa Transisi menuju masyarakat yang sehat, aman, dan produktif hingga 3 Januari 2021”. Menurut penghitungan Johns Hopkins University, Indonesia memiliki total 664.930 kasus dengan 19.880 kematian. Jakarta dianggap sebagai episentrum wabah di Indonesia dengan jumlah kasus paling banyak.

Baca: Menteri Indonesia Menyerahkan Diri Untuk Cangkok Bantuan COVID; Prez Mengatakan Dia Tidak Akan Melindungi Siapapun

Baca: Jutaan Penguncian Inggris Baru Yang Ketat Di Tengah Lonjakan Varian Coronavirus

Berbeda dengan daerah lain di Indonesia yang mendapat bantuan bantuan virus corona secara tunai, masyarakat di wilayah Jabodetabek mendapat bantuan sembako, antara lain beras, sarden tua dan kalengan. Dalam pelaksanaan paket bantuan sembako periode pertama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai para pemasok mengumpulkan uang suap jutaan, beberapa di antaranya mereka berikan ke Batubara. Kemudian, untuk pelaksanaan periode kedua paket bantuan sembako, KPK mencatat uang iuran yang terkumpul dari Oktober 2020 hingga Desember 2020 juga digunakan untuk kebutuhan Batu Bara.

Baca: Italia Mendeteksi Strain Baru Virus Corona Secara Pribadi Yang Telah Kembali Dari Inggris

Baca Juga: Strain Coronavirus Baru Ditemukan Di Afrika Selatan, Lebih Parah Dari Varian Sebelumnya

(Kredit Gambar: AP)

Source