Jakarta Izinkan Pemakaman Covid-19 di Luar Pemakaman Khusus karena Plotnya Habis

TEMPO.CO, JakartaPemprov DKI Jakarta mengizinkan penguburan orang yang meninggal akibat virus corona di luar pemakaman umum khusus Covid-19 korban.

Kepala pengelola Makam Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Muhaemin, Senin, 28 Desember 2018 mengatakan, izin dikeluarkan karena ruang kuburan khusus sudah habis.

Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan beberapa syarat jenazah yang boleh dimakamkan di luar Makam Pondok Ranggon atau Makam Tegal Alur, Jakarta Barat.

“Krisis kuburan Covid-19 sudah terjadi sejak 8 November 2020. Tempatnya sekarang sudah penuh,” imbuh Muhaemin.

Pihak pengelola kuburan juga menerapkan kuburan yang tumpang tindih atau menumpuk jenazah yang bersisian atau di atas satu sama lain dalam satu kuburan dengan syarat, jelasnya.

Saat kavling mulai penuh, Muhaemin mengatakan keluarga bisa menggunakan pemakaman umum lain yang memenuhi syarat. Saat ini, pemakaman umum di lima wilayah kota administratif telah mengizinkan pemakaman di bawah prosedur Covid-19.

Pemakaman umum Pondok Ranggon Jakarta Timur telah menampung lebih dari 4.650 jenazah Covid-19 korban di blok Muslim dan non-Muslim.

Baca juga: Jakarta Siapkan Makam Rorotan untuk Makam Covid-19

ANTARA

Source