JAKARTA, KOMPAS.com – Tim Pemeriksa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah selesai memeriksa sejumlah barang bukti tewasnya enam anggota Front Pembela Islam (FPI) yang ditembak polisi dari Polda Metro Jaya.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, dalam pemeriksaan pada Rabu (23/12/2020), penyidik Bareskrim membawa sejumlah barang bukti seperti senjata api, senjata tajam, dan telepon genggam. Sebanyak 6 senjata api dibawa penyidik Bareskrim Polri ke Kantor Komnas HAM di Menteng, Jakarta Pusat.
“Empat (senjata) milik anggota polisi. Dan dua yang diklaim polisi milik FPI,” kata Beka. Kompas.com, Rabu malam.
Baca juga: Komnas HAM Segera Periksa Polisi yang Bentrok dengan FPI Laskar
Beka mengatakan, ada perbedaan empat senjata milik polisi dan dua senjata yang diklaim laskar FPI. Empat senjata milik polisi itu adalah senjata pabrik, sedangkan senjata milik FPI bukan senjata pabrikan.
Namun, Komnas HAM belum bisa menyimpulkan apakah kedua senjata itu milik FPI atau bukan.
“Belum. Kami masih belum menyimpulkan. Ini baru minta informasi dan detail beberapa hal yang ada di dalamnya. Misalnya soal senjata api, apakah sudah diuji balistik atau belum, lalu forensik,” kata Beka.
Beka mengatakan, pihaknya akan meminta keterangan ahli untuk mengusut lebih lanjut soal senjata api tersebut.
“Kami punya pengalaman dengan senjata api. Bagaimana diklasifikasikan dan apa informasinya. Kami bisa mengundang ahli dan referensi lainnya,” ujarnya.
Sedangkan untuk senjata tajam, penyidik Bareskrim menunjukkan empat di antaranya ke Komnas HAM. Keempat senjata tajam itu berkisar dari pedang, arit, hingga tongkat yang ujungnya tajam. Polisi juga mengklaim keempatnya sebagai anggota laskar FPI.
Lalu ada tujuh ponsel milik enam laskar FPI yang diperlihatkan penyidik Bareskrim. Komnas HAM juga telah mengakses konten ketujuh ponsel tersebut dan menemukan titik terang terkait timeline kejadian tersebut. Komnas HAM juga memperoleh rekaman yang sebelumnya beredar di masyarakat.
“Tentang ponselnya garis waktu hanya. Seperti mengonfirmasi banyaknya catatan suara yang beredar, ”kata Beka.
Pemeriksaan penyidik Bareskrim dan sejumlah barang bukti berlangsung selama enam jam. Beka mengatakan pemeriksaan dimulai pukul 10.30 WIB dan selesai pukul 16.30 WIB. Penyidik bareskrim yang hadir sekitar 30 orang.
Saat ini, menurut Beka, semua barang bukti berupa senjata api, senjata tajam, dan handphone milik keenam laskar FPI sudah dibawa kembali oleh Bareskrim. Namun, Komnas HAM bisa menanyakan kembali jika diperlukan.
Dalam peristiwa di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 pagi itu, enam anggota laskar FPI ditembak mati polisi. Saat itu, pasukan paramiliter FPI mengawal pimpinannya, Rizieq Shihab.
Dalam rekonstruksi pada 14 Desember, polisi menggambarkan anggota laskar FPI yang pertama kali menyerang dan menembak polisi pada saat kejadian.
Menurut polisi, dua anggota laskar FPI tewas setelah baku tembak. Empat anggota laskar FPI lainnya ditembak setelah berusaha merampas senjata polisi di dalam mobil.
Bareskrim Polri mengungkapkan, ada total 18 luka tembak di enam jenazah anggota laskar FPI. Selain itu, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada keenam jenazah tersebut. Polisi mengatakan hasil rekonstruksi belum final. Rekonstruksi lebih lanjut dimungkinkan jika ada temuan baru.
Di sisi lain, FPI membantah anggotanya menyerang dan menembak polisi lebih dulu. FPI menyebut polisi tidak berseragam dan sejumlah mobil sudah turun tangan lebih dulu.
Penjaga Rizieq kemudian berusaha menyingkirkan mobil tak dikenal tersebut. Kemudian satu mobil yang membawa 6 pasukan FPI terpisah dari kelompok utama. FPI juga membenarkan bahwa anggota laskar tidak dibekali senjata api.