Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) saat ini tengah berupaya untuk mempercepat perumusan kebijakan sebagai proses pembenahan pangkat dan penghasilan (gaji dan tunjangan) serta fasilitas bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai negeri sipil negara (ASN).
Deputi Bidang Pengembangan Manajemen Kepegawaian BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan penyusunan gaji dan fasilitas pegawai negeri sipil akan disesuaikan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pegawai Negeri Sipil Negara (ASN).
“Diharapkan dengan hasil ini dapat mempercepat proses perumusan kebijakan teknis mengenai pangkat, gaji, tunjangan dan fasilitas bagi PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) yaitu PP tentang Pangkat Pegawai Negeri Sipil dan PP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Pegawai Negeri Sipil, ”kata Haryomo pada Rapat Koordinasi Nasional Kepegawaian Virtual BKN 2020. dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (21/12/2020).
Lebih lanjut Haryomo menjelaskan, reformasi sistem kepangkatan PNS pada prinsipnya sejalan dengan amanat UU ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
Kedepannya, peringkat akan dilampirkan pada level jabatan. Selain itu, pendapatan PNS masa depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen telah disederhanakan menjadi hanya gaji dan tunjangan.
Formula gaji PNS baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sedangkan formula tunjangan pegawai negeri sipil meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan mahal.
Selanjutnya, penyusunan tunjangan kinerja didasarkan pada pencapaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan penyusunan tunjangan mahal didasarkan pada indeks harga yang berlaku di masing-masing daerah.
“Secara substansial, perubahan sistem penggajian yang semula berdasarkan pangkat, kelas ruang, dan masa kerja, mengarah pada sistem yang didasarkan pada harga pekerjaan berdasarkan nilai pekerjaan,” jelas Haryomo.
Artinya nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan yang menghasilkan suatu golongan jabatan atau jenjang jabatan yang selanjutnya disebut pangkat.
Sebagai tambahan informasi, aturan tentang pangkat PNS yang ada saat ini terkait dengan pengaturan penggajian PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah sebanyak 18 kali.
Perubahan terakhir dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Demikian pula ketentuan yang mengatur tentang penggajian PNS memiliki keterkaitan yang erat dengan peraturan lainnya, seperti jaminan pensiun PNS, jaminan hari tua PNS, jaminan kesehatan, dan lain-lain.
[Gambas:Video CNBC]
(tas tas)