Penembakan sipir penjara KPK seperti yang dilakukan Dewan Pengawas (Dewas) terhadap pengawal Imam Nahrawi ternyata bukan hal baru di lingkungan KPK. Jauh sebelum kejadian ini, KPK juga sudah memecat seorang sipir penjara. Siapa dia?
Kejadian ini terjadi sekitar Juli 2019. Penjaga Lapas yang dipecat KPK adalah pengawal Idrus Marham berinisial M.
Kejadian tersebut bermula saat Idrus berada di RS MMC Jakarta. Idrus Marham dirawat di Rumah Sakit MMC, Jakarta, pada Jumat, 21 Juni 2019.
Ia mendapat izin berobat untuk Idrus dari putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 21 Juni 2019. Idrus ditemukan di area kedai kopi, di RS MMC Jakarta usai salat Jum’at, Idrus di sana tidak mengenakan rompi dan borgol tahan dan muncul. untuk menggunakan ponsel seseorang saat berada di toko. kopi.
Terkait hal itu, Ombudsman menyimpulkan telah terjadi maladministrasi dalam pengawalan Idrus Marham. Ombudsman juga menunjukkan barang bukti berupa CCTV yang menunjukkan Idrus sedang mengobrol dengan sejumlah orang. Ada pula masa ketika para sipir penjara tidak berada di dekat Idrus saat mereka berada di kedai kopi.
“Pimpinan memutuskan Saudara M yang mengawal tahanan tersebut diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Peraturan tentang Kode Etik KPK dan peraturan terkait lainnya,” kata Febri Diansyah yang masih menjabat sebagai Publik KPK. Kepala Hubungan.
Febri mengatakan, pemberhentian itu dilakukan setelah pengawas internal (PI) melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan ini, kata Febri, dilakukan oleh PI KPK terhadap saksi dan alat bukti elektronik.