IHSG banting, benarkah mega skandal baru Asabri?

Jakarta, CNBC Indonesia – Pasar saham domestik ambruk setelah kasus PT Asabri (Persero) mengemuka. Kasus Asabri telah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan saat ini mulai menjadi perbincangan para pelaku pasar.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka 0,64% hijau ke level 6.061,84. Setelah 3 menit, IHSG terus menguat hingga 1,28% ke level 6.100,22 setelah kabar ‘re-shake’ Menteri Presiden Jokowi mulai direspon oleh pelaku pasar.

Namun, pada pukul 09.22 WIB, IHSG tiba-tiba terkoreksi 2,41% ke level 5.876,29. Namun secara perlahan koreksi IHSG mulai menurun, pada 09.40 koreksi IHSG tercatat di 1.47% ke level 5.934.76.

Data perdagangan mencatat, investor asing menjual sebanyak Rp. 73 Miliar di pasar reguler saat ini dengan nilai transaksi hari ini sebesar Rp. 4 triliun.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menyebutkan potensi kerugian yang dialami PT Asabri (Persero) sebesar Rp. 17 triliun. Lebih besar dari kerugian yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang sebesar Rp. 16,8 triliun.

Dengan nilai tersebut, berpotensi terjadi salah urus (fraud). “Kita sudah punya pengalaman (menangani kasus Jiwasraya). Dan pengalaman asuransi Jiwasraya polanya hampir sama. Tindakannya hampir sama. Kebetulan orangnya juga sama,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung. Rabu (23/12).

Dengan kasus sebesar itu, sebelumnya Polri pernah menanganinya, namun kini Kejaksaan Agung juga ikut bergabung. Ia mengatakan, sudah ada arahan dari atasannya, meski tidak mengacu pada detailnya, ada indikasi Presiden Jokowi memerintahkan Kejaksaan Agung menangani kasus ini.

“Tidak diambil alih (dari Polri). Pertimbangannya kemarin tersangka sama dan tidak ada pengambilalihan. Tersangka itu sama, jadi kebijakan pimpinan, kejaksaan sudah jaga,” ujarnya. kata.

Meski tak menyebut nama tersangka, ia sudah mengindikasikan ada dua tersangka yang bermain. Keduanya sama dengan kasus Jiwasraya. Saat ditanya nama dua terdakwa kasus PT Jiwasraya, yakni Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan pemilik PT Hanson International Tbk (MYRX), ST Burhanuddin enggan menjelaskan lebih lanjut.

Jika keduanya kembali menjadi tersangka, asetnya harus disita. Sementara aset kedua tersangka kasus Jiwasraya yang wajib disita sudah mencapai Rp. 16,8 triliun. Alhasil, aset yang dimiliki tampak tumpang tindih. Namun, ST Burhanuddin enggan menyebutnya begitu.

“Tidak ada tumpang tindih, beda. Kita cari lagi. Insya Allah kita akan terus kejar asetnya. Apa yang sudah diambil untuk Jiwasraya tidak bisa diserahkan ke Asabri,” jelasnya.

Guna segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi tersebut, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memutuskan untuk menyerahkan penyelesaian perkara PT Asabri (Persero) ke Kejaksaan Agung.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan pengajuan kasus ini ke Kejaksaan Agung dilakukan karena sebelumnya Kejaksaan Agung memiliki pengalaman dalam menyelesaikan korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Ya tentu hasil audit BPKP yang ada tentu saja sebelum direksi baru. Nah, seperti yang dikatakan sebelumnya, Jaksa Agung, penting juga kita petakan korupsi ini dan asetnya karena kita tetap harus menjaga kontinuitas dengan Asabri sudah mencalonkan ya? Harus diperhatikan, jangan sampai ada perusahaan yang gagal berjalan lagi, “kata Erick di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (22/12/2020).

[Gambas:Video CNBC]

(hps / hps)


Source