Jakarta, CNBC Indonesia– Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) menyetujui perubahan nama menjadi KB Bukopin, pada Selasa (22/12/2020).
Bukopin mengubah nama dan logo Perseroan sebagai upaya untuk meningkatkan citra dan reputasi Perseroan, serta menggabungkan kekuatan merek Perseroan yang sudah ada dengan kekuatan merek KB sebagai pemegang saham pengendali (PSP) dan pemegang saham mayoritas. Perubahan nama dan logo Perseroan merupakan bagian dari strategi dan proses transformasi yang sedang berlangsung.
Dalam Agenda ini, kuorum menyetujui pergantian nama (rebranding), sehingga setelah 50 tahun Bank Bukopin kini bertransformasi menjadi KB Bukopin.
Direktur Utama Bukopin Rivan A. Purwantono mengatakan pertimbangan perubahan nama ini untuk memperkuat eksistensi grup Bank KB melalui penggunaan brand “KB” yang telah digunakan secara global di seluruh afiliasi KB Financial Group di 14 negara.
“Pada saat yang bersamaan, Perseroan juga memiliki akar yang kuat sejak didirikan oleh induk koperasi pada tahun 1970. Perseroan yang bernama Bukopin telah menempuh perjalanan yang cukup panjang dalam memperluas kekuatan koperasi di Indonesia, sehingga kedepannya dapat tetap berkomitmen untuk mendukung perkembangan koperasi dalam memberikan kontribusi yang lebih luas bagi perekonomian di Indonesia, ”kata Rivan.
Mata acara kedua, Perseroan meminta persetujuan atas perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Perubahan komposisi tersebut adalah penggantian Komisaris Utama Perseroan, pengangkatan Wakil Presiden Komisaris, dan pengangkatan Komisaris Independen. Bank Bukopin melalui Komite Nominasi dan Remunerasi merekomendasikan 3 nama baru untuk jabatan tersebut, sedangkan komposisi Direksi tidak berubah.
Berdasarkan hasil keputusan RUPSLB Bukopin 2020, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Bank Bukopin periode 2019-2024 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Independen: Bo Youl Oh **)
Wakil Presiden Komisaris Independen: Sapto Amal Damandari *)
Komisaris: Chang Su Choi
Komisaris: Nanang Supriyatno *)
Komisaris: Deddy SA Kodir
Komisaris: Susiwijono
Komisaris Independen: Tippy Joesoef *)
Komisaris Independen: Hae Wang Lee **)
*) Untuk Sapto Amal Damandari, Nanang Supriyatno, dan Tippy Joesoef berlaku efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah mendapat persetujuan kelayakan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan.
**) Bo Youl Oh dan Hae Wang Lee berlaku efektif sejak tanggal yang ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan dalam POJK No. 27 / POJK.03 / 2016, No. 37 / POJK.03 / 2017 dan / atau hukum dan peraturan lain yang berlaku.
Direktur
Direktur Utama: Rivan Achmad Purwantono
Sutradara: Adhi Brahmantya
Sutradara: Ji Kyu Jang **)
Sutradara: Euihyun Shin **)
Sutradara: Hari Wurianto
Sutradara: Helmi Fahrudin *)
Sutradara: Jong Hwan Han
Sutradara: Dodi Widjajanto *)
Sutradara: Sheng Hyup Shin **)
*) Helmi Fahrudin dan Dodi Widjajanto berlaku efektif sejak tanggal yang ditetapkan oleh Perseroan setelah mendapatkan persetujuan kelayakan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan.
**) Untuk Ji Kyu Jang, Euihyun Shin, dan Senghyup Shin, berlaku efektif karena ditentukan oleh Perusahaan setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam POJK No. 27 / POJK.03 / 2016, No. 37 / POJK. 03/2017 dan / atau hukum dan peraturan lain yang berlaku.
[Gambas:Video CNBC]
(dob / dob)