Hendropriyono Sebut Organisasi Pelindung Mantan FPI Tunggu Gilirannya

Memuat …

JAKARTA Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono mengatakan, masyarakat Indonesia saat ini lega dengan pembubaran atau pelarangan semua kegiatan Organisasi Sosial (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah.

Hendropriyono juga mengatakan, setelah FPI bubar, giliran organisasi yang melindungi eks FPI dan juga para provokator. “AM Hendropriyono: Mantan organisasi patronase FPI dan para provokator sedang menunggu giliran,” cuit Hendropriyono di akun Twitter miliknya, @ edo751945, dikutip pada Kamis (31/12/2020). (Baca juga: Pemuda Muhammadiyah: Gejala Radikalisme dan Ekstremisme di FPI Semakin Menguat)

Namun, Hendropriyono tak menyebut nama bekas organisasi perlindungan FPI yang ia maksud. “Tanggal 30 Desember 2020, para bgs Indonesia merasa lega, karena mendapat hadiah berupa kebebasan dari rasa takut yang selama ini mencengkeramnya,” ujarnya. (Baca juga: Pesan Hendropriyono untuk Generasi Muda: Berhenti Turun ke Jalanan)

Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara dan Sekolah Tinggi Hukum Militer mengatakan parasit demokrasi adalah provokator dan demagog yang termasuk dalam kejahatan terorganisir. Menurutnya, kegiatan FPI telah dilarang oleh pemerintah karena jauh dari kehidupan masyarakat Pancasila yang toleran terhadap perbedaan. “Rakyat sekarang bisa berharap untuk hidup lebih tenang, dalam demokrasi yang telah bergulir sejak reformasi 1998,” cuitnya. (Baca juga: Mantan Kepala BIN Beri Teguran Keras Atas Pengepungan Rumah Ibu Mahfud MD)

Dengan dibubarnya FPI, ke depan tidak ada lagi penggerebekan terhadap orang-orang yang sedang beribadah. “Tidak akan ada lagi penggerebekan terhadap orang yang sedang beribadah, di pesta pernikahan, larangan salut bendera merah putih, penggerebekan di kafe, mini market, toko obat, warung makan, mall, dan kegiatan main hakim sendiri lainnya,” ujarnya.

Hendropriyono mengatakan, tindak pidana terorganisir berkedok agama kini telah dihentikan pemerintah demi penegakan hukum dan disiplin sosial. “Hanya dengan disiplin kita dapat mencapai stabilitas dan hanya dengan stabilitas kita dapat bekerja untuk mencapai keamanan dan kemakmuran bersama,” cuitnya.

Hendropriyono Sebut Organisasi Pelindung Mantan FPI Tunggu Gilirannya

Diketahui, Pemerintah secara resmi melarang semua kegiatan dan penggunaan atribut FPI. Larangan ini tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 23 Desember 2014 yang mencabut legal standing ormas.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan pelarangan seluruh kegiatan FPI dalam jumpa pers bersama dengan 10 kementerian dan lembaga, Rabu (30/12/2020) di Kementerian Koordinator Bidang Politik. , Kantor Urusan Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 82 PU / 11/2013 tanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang kegiatan FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan oleh FPI karena FPI sudah tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai massa organisasi atau sebagai organisasi biasa, “kata Mahfud.

(chip)

Source