POTENSIBUSNIS – Upik Lawanga, tersangka kasus teroris Bom Bali 1, diamankan Tim Antiteror Densus 88 Polri pada November 2020.
Upik Lawanga ditangkap Densus 88 di Lampung. Pemilik nama Taufik Bulanga itu diketahui merupakan tim perakit bom kasus terorisme di dua hotel di Jakarta.
Upik Lawanga, menjadi aset berharga bagi kelompok teroris di jemaah Islam. Diketahui, Upik telah kabur selama 14 tahun sebelum akhirnya polisi berhasil mengungkap nyawanya saat dalam pelarian.
Baca Juga: Hidup Sehat Untuk Generasi Milenial, Lakukan 4 Hal Ini
Dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJNews, Upik Lawanga mengungkapkan bahwa dalam keyakinan jemaah Islamiyah (JI) pasrah adalah sesuatu yang haram.
“Menurut kami keimanan Jamaah Islamiyah, berserah diri itu haram. Jadi kalau kita dibunuh alhamdulillah kita bisa syahid. Kalau ditangkap, itu qadarullah,” kata Upik Lawanga.
Dalam kesempatan itu Upik Lawanga juga mengungkapkan alasannya merakit bom dan senjata untuk aksi terorisme.
Ia mengungkapkan, awalnya dirinya diminta untuk memperjuangkan umat Islam yang berada di Poso untuk membalaskan darah yang telah tumpah.
Upik Lawanga mengatakan, jika mendapat gelar doktor, ia harus selalu mendengarkan kata-kata pemimpinnya untuk mendapatkan imbalan.