PORTAL Sulawesi Utara – Kabar baik bagi para guru honorer. Pada 2021, pemerintah akan merekrut Pegawai Negeri dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebanyak 1 juta guru honorer akan direkrut menjadi PPPK.
Jadi, salah satu syarat yang harus dimiliki guru honorer adalah surat keterangan terverifikasi atau sertifikat verval.
Baca Juga: Malam Ini Everton vs Arsenal. Ini adalah Tautan Streaming Langsung
Berdasarkan kondisi yang beredar di media sosial, peserta yang akan mendaftar diwajibkan untuk melakukan verifikasi sertifikat.
Jika tidak, pemerintah akan memberikan kesempatan verifikasi hingga 31 Desember.
“Pendaftar sudah melaksanakan verifikasi sertifikat paling lambat 31 Desember 2020,” tulis surat edaran persyaratan penerimaan PPPK yang beredar di media sosial.
Baca juga: Tanpa Syarat Ini Anda Dijamin Tidak Lulus PPPK 2021, Segera Daftar Sebelum 31 Desember
Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pendidikan Kotamobagu Sulut Kusnadi Pobela membenarkan, guru honorer wajib melakukan verifikasi ulang hingga Desember 2020. “Kemendikbud memberikan waktu untuk verifikasi ulang data pada Desember 2020,” ujarnya.