
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo / JPNN.com / GenPI.co
GenPI.co – Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab semakin merasa sulit untuk lepas dari jeratan hukum yang menahannya.
Dia didakwa dengan pasal terkait karantina kesehatan dan wabah penyakit menular.
BACA JUGA: Polri Makin Galak, Nyali Habib Rizieq Makin Marah, Wooww!
“Ada dua pasal,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Andi Rian Djajadi, Kamis (24/12).
Andi menjelaskan, Habib Rizieq terancam hukuman satu tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus massa di Megamendung, Jawa Barat.
Namun Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terlebih dahulu.
“Ada beberapa pasal dan hukum yang sama dan obyek hukum yang sama,” kata Andi.
Dengan penetapan tersebut, Habib Rizieq didaftarkan sebagai tersangka dalam tiga kasus.