JAKARTA – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sangat bisa lepas dari jeratan kasus yang menimpanya. Hal ini bergantung pada beberapa faktor, salah satunya adalah bukti.
“Tergantung seberapa kuat alat bukti yang disiapkan penyidik,” kata Direktur Eksekutif Pusat Penelitian Pengembangan Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (Persada UB), Fachrizal Afandi saat dihubungi Sindonews, Sabtu (19/12/2020). ).
Habib Rizieq juga bisa dibebaskan dari ikatan hukum dengan praperadilan. Saat ini Habib Rizieq melalui tim kuasa hukumnya telah mengajukan praperadilan. Dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang praperadilan perdana digelar Senin, 4 Januari 2021.
“Bisa (praperadilan),” ujarnya.
Jika Kuasa Hukum Habib Rizieq dapat membuktikan di hadapan Majelis Hakim bahwa kliennya tidak bersalah dan Majelis Hakim mengabulkan praperadilan tersebut. Sehingga Habib Rizieq bisa lepas dari jeratan kasusnya.
“Kalau kuasa hukum HRS bisa membatalkan status tersangka HRS melalui praperadilan. Maka penyidiknya harus SP3,” ucapnya.
Sebelumnya, Tim Bantuan Hukum Habib Rizieq Shihab yang juga Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengungkapkan hingga saat ini pihaknya masih mengerjakan materi yang akan dibawa ke praperadilan.
“Kami masih mengerjakannya,” kata Aziz saat dikonfirmasi, Sabtu (19/12/2020).
Aziz menegaskan, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk memenangkan gugatan tersebut. Sehingga status Habib Rizieq Habib Rizieq sebagai tersangka mati dan tidak menjalani penahanan seperti sekarang ini.
“Kami melakukan sesuatu dengan ikhlas dan sepenuh hati, hasilnya bukan urusan kami,” ujarnya.
Seperti diketahui, penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menahan Rizieq pada Ahad, 13 Desember 2020 dini hari. Habib Rizieq ditahan sekitar pukul 00.22 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.
Dalam kasus ini, Rizieq didakwa dengan pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi hasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak mematuhi ketentuan undang-undang, dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.
(kha)