Anggota Wantimpres Habib Luthfi bin Yahya bersama Presiden Joko Widodo. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo
jpnn.com, JAKARTA – Keputusan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengangkat Habib Luthfi bin Yahya sebagai penasihatnya menuai pertanyaan di kalangan publik.
Pasalnya, saat ini Habib Lutfi adalah anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Menurut Staf Khusus Menteri Agama Kevin Haikal, Menteri Fachrul hanya menjadikan Habib Luthfi bin Yahya sebagai penasihatnya. Karena itu, ulama Nahdlatul Ulama (NU) itu bukan pejabat struktural di Kementerian Agama.
“Menteri Agama menjadikan Habib Luthfi sebagai penasihatnya, jadi tidak diangkat sebagai pejabat struktural,” kata Kevin menanggapi pertanyaan publik tentang posisi Habib Luthfi, Sabtu (19/12).
Kevin memastikan tidak ada rangkap jabatan dengan pengangkatan tersebut.
Keputusan Menteri Agama tidak berpotensi merangkap jabatan, karena kami memahami posisinya (Habib Luthfi, Red) sebagai anggota Wantimpres, ”ujarnya.
Lebih lanjut Kevin mengatakan, Menteri Fachrul punya alasan tersendiri menjadikan Habib Lutfi sebagai pembimbingnya.
Menurut Kevin, mantan Wakil Panglima TNI itu memiliki hubungan baik dan dekat dengan Habib Lutfi. Selain itu, Habib Luthfi yang kini memimpin Jamiyyah Ahlith Thariqah Al Mu’tabarah An Nahdliyyah (JATMAN) juga dikenal sebagai ulama yang memiliki kedalaman ilmu agama dan nasionalisme yang kuat.