Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) untuk melarang Batik Air membawa penumpang ke Pontianak tidak tepat.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menanggapi kebijakan Pemprov Kalbar yang melarang Batik Air masuk ibu kota Kalimantan Barat karena ditemukan penumpang positif Covid-19 beberapa waktu lalu.
“Pemerintah provinsi jangan sampai melakukan kesalahan pada maskapai penerbangan. Karena pemeriksaan dokumen kesehatan dan validasi dilakukan oleh Dinas Kesehatan Pelabuhan atau KKP,” kata Adita kepada CNBC Indonesia, Jumat (25/12/2020).
Ia menambahkan, pihak maskapai tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dokumen dan memvalidasinya.
Menurut Adita, sebelum kejadian ini, kejadian yang sama pernah terjadi dan menimpa beberapa maskapai penerbangan. Kementerian Perhubungan pun telah mengirimkan surat keberatan atas masalah tersebut.
CNBC Indonesia pun telah menghubungi PT Angkasa Pura II untuk dimintai keterangan terkait masalah tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan.
Sebelumnya, Pemprov Kalbar melarang Batik Air membawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari ke depan mulai Kamis (24/12/2020). Hal tersebut terkait dengan temuan penumpang maskapai yang ternyata positif Covid-19.
Larangan itu disampaikan langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji di akun Facebook pribadinya. Ia pun mengaku tidak peduli jika keputusan itu akan menimbulkan keluhan baik dari pemerintah pusat, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
“Dirjen Perhubungan Udara ingin protes dan marah. Artinya mereka tidak berkoordinasi dengan baik dengan Angkasa Pura dan KKP,” tulis Sutarmidji.
“Saya anjurkan Kemenhub menata dengan baik, jangan sampai Kementerian Perhubungan justru menjadi sumber penyebaran Covid-19. Sebagai ketua satgas, saya akan tegas dan masuk ke Kalbar hingga 8 Januari. , 2021 dengan surat bebas Covid-19 melalui uji usap PCR, ”lanjutnya.
[Gambas:Video CNBC]
(miq / miq)