Gubernur Kalbar Disebut Dirjen Perhubungan Udara Bukan Gaul. Halaman semua

PONTIANAK, KOMPAS.com – Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan meminta kepada Gubernur Kalbar (Kalbar) untuk tidak membawa masalah pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan jasa angkutan udara di ranah publik melalui media sosial dan massa.

Permintaan tersebut tertuang dalam surat bernomor UM.006 / 10/3 / DRJU.DJPU-2020 yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto, Sabtu (26/12/2020).

Surat yang sama meminta Pemprov Kalbar untuk menyesuaikan atau mencabut aturan yang mewajibkan penumpang pesawat untuk menunjukkan hasil swab test menggunakan metode tersebut. reaksi berantai polimerase (PCR).

Baca juga: Persyaratan Swab PCR di Bandara Supadio, Gubernur Kalbar: Harus Saya Lakukan Meski Dibenci

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kalbar menilai Dirjen Perhubungan Udara tidak gaul dan mengikuti perkembangan zaman atau dalam bahasa Pontianak disebut. sepok.

“Yang saya lakukan (unggah di media sosial) selama ini dalam konteks transparansi dan percepatan sosialisasi kebijakan. Sepok (bukan gaul) kata masyarakat Pontianak. Bilang saja ke Dirjen. sepok, ”Kata Sutarmidji kepada wartawan, Senin (28/12/2020).

Apalagi, lanjut Sutarmidji, saat ini merupakan era keterbukaan informasi publik.

“Kenapa Komisi Informasi bungkam. Kalau saya Komisioner, saya protes atas surat itu. Saya tidak bisa ke media sosial,” kata Sutarmidji.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mengeluarkan regulasi tentang persyaratan uji usap PCR bagi pemudik angkutan udara.

Peraturan ini dikeluarkan karena tingginya angka penularan Covid-19 di Indonesia, serta arus kunjungan yang meningkat selama liburan akhir tahun.

Baca juga: Kementerian Perhubungan Minta Gubernur Kalbar Cabut Aturan Wajib Penumpang Pesawat Uji Swab PCR

Namun, ternyata aturan itu menimbulkan polemik. Kementerian Perhubungan sudah meminta aturan usap PCR di Bandara Supadio Pontianak dicabut.

Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson mengatakan, surat edaran yang dikeluarkan Pemprov Kalbar memuat beberapa poin aturan.

Salah satunya mengatakan bahwa pemudik yang menggunakan transportasi udara harus menunjukkan hasil tes usap PCR yang negatif. Sedangkan sertifikat tersebut berlaku paling lama tujuh hari sejak tanggal pemeriksaan.

Harisson mengatakan, regulasi itu diterapkan selama dua pekan. Surat Edaran ini berlaku mulai Sabtu, 26 Desember 2020 sampai dengan Jumat, 8 Januari 2021.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kalbar memergoki lima orang positif Covid-19 dalam pemeriksaan acak penumpang pesawat yang baru datang.

Baca juga: Kementerian Perhubungan Minta Gubernur Kalbar Cabut Aturan Wajib Penumpang Pesawat Uji Swab PCR

Padahal sudah membawa surat hasil pemeriksaan tes cepat antigen negatif dari Jakarta pada penerbangan Batik Air nomor ID6220 yang mendarat pada Minggu (20/12/2020) pukul 14.30 WIB.

Kelimanya saat ini sedang menjalani isolasi dan perawatan. Dan sanksinya adalah membayar biaya pemeriksaan sampel usap PCR.

Source