Jakarta, IDN Times – Putra tertua Presiden Joko “Jokowi” Widodo, Gibran Rakabuming Raka, terlibat skandal korupsi bansos COVID-19. Dalam laporan investigasi Majalah Tempo, Gibran disebut-sebut telah merekomendasikan PT Sritex untuk pengadaan kantong sembako bansos.
Menanggapi hal tersebut, Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan akan mempelajari setiap informasi yang diperoleh berdasarkan keterangan saksi.
“Kami memastikan setiap informasi akan digali dan dikonfirmasi oleh saksi yang diperiksa,” kata Ali IDN Times, Senin (21/12/2020).
Baca juga: Gibran Terseret Kasus Korupsi Bantuan Sosial, PDIP: Tak Ada Komentar
1. Semua akan dibuka selama proses persidangan
Ali mengatakan penyidik akan tetap melengkapi barang bukti, data dan informasi dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Ia menambahkan, saat ini proses penyelesaian berkas perkara masih berlangsung.
“Namun, tentu kami tidak bisa menyampaikan materi terkait penyidikan saat ini. Sebab, semua akan terbuka pada waktunya saat proses persidangan dibuka untuk umum,” kata Ali.
2. PDI Perjuangan tidak mengetahui kabar Gibran terseret dalam kasus bansos
Ketua DPP PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengaku tidak mengetahui kabar Gibran yang diduga terseret kasus bansos.
Hendrawan juga enggan mengomentari kabar dana hasil korupsi bansos yang diduga mantan Menteri Sosial Juliari Batubara itu mengalir ke PDIP untuk memenangkan Pilkada 2020.
“Tidak ada komentar, ”Ujar Hendrawan kepada IDN Times, Minggu (20/12/2020) malam.
Sementara itu, Mardani Ali Sera, anggota DPR dari Fraksi PKS, meminta KPK mengusut tuntas kasus skandal bantuan sosial hingga ke hulu. Ia mengatakan, semua fakta harus diungkapkan, termasuk semua pihak yang memiliki bukti keterlibatan, harus diperiksa dan diselidiki.
Lanjutkan membaca artikel di bawah ini
pilihan Editor
“Dorong KPK membongkar tuntas semua yang terlibat. Undang-undang harus naik turun,” kata Mardani. IDN Times.
Baca juga: Gibran Terseret Kasus Korupsi untuk Bantuan Sosial, Trending #TangkapAnakPakLurah
3. Total ada lima tersangka terkait kasus suap bansos COVID-19
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Sebagai tersangka penerima, yakni Juliari dan dua pejabat PPK Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Seperti tersangka pemberi, Ardian IM dan Harry Sidabuke, yang merupakan pihak swasta.
Dalam OTT kasus dugaan suap program bansos COVID-19, KPK mengamankan barang bukti pecahan Rp 14,5 miliar dan valas. Uang itu disimpan dalam tujuh koper, tiga ransel, dan satu amplop kecil.
Kasus ini berawal dari pemberian bantuan sosial penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2020 senilai Rp 5,9 triliun. Kemudian ada 272 kontrak dan dieksekusi dengan dua periode.
Juliari Batubara menunjuk Matheus dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan proyek tersebut. Mereka langsung menunjuk pihak-pihak yang menjadi mitra.
“Dan diduga sudah disepakati biaya dari setiap paket pekerjaan yang harus diserahkan mitra ke Kemensos melalui MJS (Matheus). Untuk fee tiap paket bansos, MJS (Matheus) dan AW (Adi) sepakat sebesar Rp. 10.000 per paket makanan, mulai dari nilai Rp. 300 ribu per paket bansos, ”kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers yang disiarkan di akun YouTube KPK, Minggu 6 Desember 2020.
Baca Juga: Skandal Bantuan Sosial, Gibran Putra Jokowi Temui Pers di Solo Pagi Ini
4. Juliari diduga menerima suap sebesar Rp. 17 miliar
Sejak Mei hingga November 2020, Matheus dan Adi membuat kontrak kerja dengan beberapa pemasok sebagai mitra. Diantaranya adalah Ardian, Harry, dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Penunjukan PT RPI sebagai rekanan juga disinyalir diketahui oleh Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.
Selain itu, Juliari juga diduga menerima suap sebesar Rp. 17 miliar. Pada periode pertama paket bantuan sembako, Juliari diduga menerima Rp8,2 miliar. Sedangkan pada periode kedua, Juliari diduga menerima Rp 8,8 miliar.