FPI Berubah Menjadi Front Persatuan Islam, Fadli Zon Selamat

Memuat …

JAKARTA – Munarman dkk telah mendeklarasikan pendiriannya Front Persatuan Islam . Deklarasi organisasi tersebut dilakukan setelah pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI).

Menanggapi terbentuknya Front Persatuan Islam, politisi Partai Gerindra Fadli Zon mengucapkan selamat.

Fadli juga diajak untuk peduli pada demokrasi dan hak-hak warga negara dalam berserikat. “Selamat atas lahirnya ‘Front Persatuan Islam’. Mari kita jaga demokrasi dan hak-hak warga negara berserikat dan berkumpul sesuai UUD 1945, agar oligarki dan tirani tidak mengambilnya,” ujar Fadli Zon melalui pesannya. Akun Twitter, @fadlizon, Kamis (31/12/2020). (Baca juga: FPI Dilarang, Munarman dan Kawan-kawan Bentuk Front Persatuan Islam )

Seperti diberitakan sebelumnya, para pengurus FPI membentuk kelompok baru bernama Front Persatuan Islam.

Dalam siaran persnya, Rabu 30 Desember 2020, Front Persatuan Islam menyatakan bahwa keputusan bersama pelarangan FPI oleh enam lembaga pemerintah itu sebagai bentuk pengalihan isu atau obstruksi keadilan atau terhalangnya pencarian keadilan atas pembunuhan enam anggota FPI.

Front Persatuan Islam menganggap keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan BNPT sebagai pelanggaran UUD Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945, Pasal 24 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82 / PPU-I / 2013 bahwa hak untuk berorganisasi adalah hak asasi manusia yang hanya dapat dikurangi dalam keadaan darurat.Baca juga: FPI Dibubarkan, Rizal Ramli: Masalah Pokok Rakyat, Kemiskinan dan Keadilan )

Front Persatuan Islam juga menyatakan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi 82 ​​/ PPU-XI / 2013 dalam pertimbangan hukum halaman 125 disebutkan bahwa organisasi dapat mendaftarkan diri pada setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang tidak menerima. pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi tidak dapat menetapkan larangan atau Negara juga tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut, sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum atau melanggar hukum.

“Dengan demikian larangan tersebut jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku,” tulis pernyataan mereka.

Dengan dalil tersebut, mereka mengimbau seluruh pengurus, anggota, dan simpatisan FPI di seluruh Indonesia dan luar negeri agar tidak bentrok dengan rezim.

(bendungan)

Source