Jakarta –
Dua pelaku penipuan yang berpura-pura menjadi artis Baim Wong ditangkap oleh Polres Jakarta Utara. Keduanya melakukan aksi curang berkedok program ‘Indonesia Give Away Baim Wong and Paula’.
“Pelaku melakukan penipuan di Facebook atas nama Baim Wong di Indonesia Giveaway Group berhadiah Rp 30 juta,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko dalam keterangannya, Selasa (22/12/2020).
Selanjutnya, para korban akan diminta menghubungi ‘Baim Wong Palsu’ melalui WhatsApp. Kemudian mereka diminta untuk mentransfer Rp. 100 ribu sebagai syarat jika mereka ingin mendapatkannya memberikan.
Akibat penipuan yang dilakukan, sedikitnya 10 korban telah dilaporkan. Mereka merugi jutaan rupiah.
“Sudah ada 10 korban yang melaporkan bahwa mereka diminta untuk mentransfer uang. Kerugiannya mencapai jutaan rupiah,” kata Sudjarwoko.
Pelaku melancarkan aksinya sejak 27 November lalu. Menurut informasi, penipuan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mengkonsumsi sabu.
“Pelaku pertama kali melakukan aksi sejak 27 November 2020. Motifnya untuk memenuhi kebutuhan hidup kemudian mereka juga mengonsumsi sabu dan bermain judi,” kata Sudjarwoko.
Kedua penipu itu ditangkap Polres Metro Jakarta Utara saat melakukan patroli tim Macan di kawasan Terminal Tanjung Priok, Jumat (11/12/2020). Sekitar pukul 02.00 WIB, tim Macan melihat dua orang dengan tanda mencurigakan.
Mereka mengelak saat polisi hendak memeriksa handphone dan mencoba menghapus sesuatu. Usai berebut, tim Macan menemui percakapan WhatsApp yang ternyata merupakan kasus penipuan dengan kedok mengaku sebagai Baim Wong.
Kedua pelaku dituduh melakukan penipuan dan pencemaran nama baik serta penipuan melalui media elektronik. Dengan Pasal 378 dan 310 KUHP, Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 hukum dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
(IMK / IMK)