Erdogan mendesak untuk membebaskan politisi Kurdi: Pengadilan Eropa yang munafik

Memuat …

ANKARA – Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR) mendesak Turki untuk membebaskan politisi Kurdi, Selahattin Demirtas, dari penjara.

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan bereaksi dengan menyebut pengadilan di Eropa munafik dan menyatakan bahwa hanya pengadilan Turki yang memiliki hak untuk memutuskan kasus politisi tersebut.

Majelis Tertinggi ECHR kemarin memutuskan bahwa Turki harus segera membebaskan Demirtas, mantan pemimpin Partai Demokratik Rakyat (HDP) yang telah dipenjara selama lebih dari empat tahun karena pelanggaran terkait terorisme. Dikatakan pembenaran untuk penahanannya menutupi pembatasan pada pluralisme dan debat politik. (Baca: Meski dilarang AS, perusahaan Turki tetap memproduksi suku cadang F-35)

Pengacara Demirtas menyebut keputusan ECHR “bersejarah” dan sekutu Barat mendesak Ankara untuk bertindak. Tetapi sementara putusan itu mengikat secara hukum, Turki belum menerapkannya dalam beberapa kasus sebelumnya, termasuk putusan majelis sebelumnya tentang Demirtas.

Berbicara kepada anggota Partai Keadian dan Pembangunan (AKP) yang berkuasa, Erdogan mengatakan pengadilan membela “teroris” dan menegaskan kembali pandangannya bahwa Demirtas bertanggung jawab atas kematian puluhan pengunjuk rasa pada tahun 2014 yang menjadi inti dakwaan terhadapnya.

“Jika ECHR ingin dihormati oleh Turki, maka perlu dipertanyakan kontradiksinya sendiri,” kata Erdogan. Reuters, Kamis (24/12/2020). “Pembicaraannya menyangkut politikus bertopeng yang akrab dengan PKK dan berlumuran darah puluhan orang.”

Presiden Erdogan mengatakan Demirtas bersalah menurut Turki karena tidak dapat menjauhkan diri dari Partai Pekerja Kurdistan (PKK), yang dianggap Turki, Uni Eropa, dan Amerika Serikat (AS) sebagai organisasi teroris. (Baca Juga: Bodoh, Polisi Berhubungan Seks Tapi Lupa Matikan Mikrofon Patroli)

Erdogan mengatakan ECHR menggunakan “standar ganda” dan keputusannya “munafik” dalam kasus Demirtas, yang bertentangan dengan putusan terkait dengan partai Batasuna di Spanyol.

Pada tahun 2009, ECHR tidak menemukan pelanggaran hak asasi manusia dalam gugatan terkait penutupan dan klaim pihak Batasuna sebagai ilegal.

Demirtas menghadapi hukuman 142 tahun penjara jika terbukti menjadi pemimpin organisasi teroris karena pidatonya selama protes 2014 yang berubah menjadi kekerasan dan mengakibatkan kematian 37 orang. Dia menyangkal melakukan kesalahan.

(mnt)

Source