Pernyataan Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI), Munarman, terkait 6 laskar yang tewas tanpa senjata api, berbuntut panjang. Berdasarkan keterangannya, Munarman dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Barisan Ksatria Nusantara-lah yang melaporkan Munarman ke Polda Metro Jaya pada Senin, 21 Desember 2020. Perkataan Munarman dianggap bisa menimbulkan perpecahan dan perkelahian.
Pernyataan Munarman yang menyatakan bahwa almarhum tidak membawa senjata, almarhum tidak berperang melawan aparat, maka harus dibuktikan dengan undang-undang. Bahaya saling berdusta dan bertikai sangat luar biasa. Fitnah itu memiliki dampak yang lebih besar daripada pembunuhan. , ”kata Ketua Barisan Ksatria Nusantara Zainal. Arifin di Polda Metro Jaya, Senin (21/12/2020).
Zainal yang juga mantan Ketua PCNU era Gus Dur mengatakan, Munarman membangun narasi yang bisa menimbulkan perpecahan.
“Kalau penuturan terus disampaikan bisa berakibat saling adu mulut, memecah belah anak bangsa. Misalnya kemarin ada yang mau memenggal kepala Polda, ada yang disebut dajal polisi, belum lagi. demonstrasi membawa senjata tajam, ”kata Zainal.
Laporan Zainal dimuat dalam LP / 7557 / XII / YAN 2.5 / 2020 / SPKT PMJ. Dalam laporan tersebut, Zainal menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk screenshot dan flash disk.
Munarman dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 28 ayat 2 JU, Pasal 45 ayat 22 UU ITE, Pasal 14, 15, dan UU Nomor 1 Tahun 1996 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP. Lebih lanjut Zainal mengatakan, Barisan Ksatria Nusantara mendukung TNI Polri untuk menegakkan hukum.
“Kami mendukung TNI untuk menegakkan hukum karena Indonesia negara hukum. Oleh karena itu semuanya diperlakukan sama,” ujarnya.
Lalu bagaimana tanggapan Munarman atas laporan tersebut? Dengarkan di halaman berikutnya.