Dokter Penganiaya di Hotel Area Palmerah Juga Melakukan Pelecehan Seksual Halaman all

JAKARTA, KOMPAS.com – Pelaku berinisial AJ yang melakukan penyerangan terhadap seorang dokter berinisial RL di sebuah hotel di Palmerah juga melakukan pelecehan seksual terhadap korban sebelum melakukan penyerangan terhadap dirinya pada Minggu (20/12/2020).

Pelecehan seksual terjadi saat AJ, petugas keamanan hotel, mengantar korban ke lift.

Saat itu korban harus didampingi oleh pelaku karena penggunaan lift membutuhkannya kartu akses yang tidak dimiliki korban.

“Korban tidak bisa mengakses tangga berjalan tanpa kartu akses, lalu pengawal (aktor) menggunakan kartu akses. Dalam tangga berjalan Ada upaya pelecehan seksual, ”kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru, Kamis (24/12/2020).

Audie menjelaskan, korban langsung menepis pelaku saat hendak mencium korban.

Baca juga: Ikut Sertifikasi di Hotel, Dokter Tiba-tiba Dianiaya Satpam

Pelaku kemudian membawa korban ke sebuah kamar kosong di lantai enam gedung hotel.

Di sana dia mencoba memperkosa korban. Korban langsung melakukan perlawanan sehingga pelaku geram dan memukul korban dengan kunci inggris.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, kejadian tersebut berawal pada Minggu pagi sekitar pukul 06.30 WIB.

Pelaku sempat mengarahkan korban saat memarkir kendaraan.

Kemudian, korban yang sedang mengikuti sertifikasi ahli jantung menanyakan kepada pelaku dimana sertifikasi dilakukan.

Baca juga: Pelaku Penganiayaan Dokter di Hotel di Palmerah Direkam CCTV

Pelaku kemudian mengarahkan korban ke lantai enam hotel tersebut.

“Meski lantai enam kosong, sepertinya ada niat buruk,” jelas Arsya.

Sebelum mengantar korban ke lift, pelaku mengambil kunci inggris di dalam kamar teknik.

Kemudian pelaku mengawal korban sambil membawa kunci inggris.

Saat pelaku melakukan pelecehan seksual terhadapnya di dalam lift, korban sempat menepis pelaku.

Baca juga: Keamanan Identitas Kantong Polisi Dokter Penganiaya di Hotel Area Palmerah

Pelaku sangat marah dan memukul kepala korban dengan tangannya.

Kemudian pelaku meminta korban sebesar Rp 500.000, kata Arsya.

Karena ketakutan, korban menyerahkan dompetnya yang hanya berisi Rp. 150.000 untuk pelaku.

Pelaku marah dan langsung membawa korban keluar lift menuju kamar kosong.

Di dalam kamar, pelaku mencoba memperkosa korban.

Namun, korban melawan, kemudian pelaku memukulnya dengan kunci inggris yang telah disiapkan sebelumnya.

“Korban dipukul sembilan kali dengan kunci inggris,” kata Arsya.

Hingga kini, korban masih dirawat di kamar unit perawatan intensif (ICU) rumah sakit dan masih dalam kondisi kritis.

Tengkorak korban patah dan membutuhkan pembedahan.

“Ada luka di bagian kiri kepala dan dekat mata. Tengkorak korban patah dan harus dioperasi,” terangnya.

Pelaku diancam Pasal 351 ayat (2) dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 368 dengan ancaman 9 tahun penjara.

Source